Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo mengikuti kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi yang diselenggarakan di Aula KPPN Bondowoso pada Rabu, 15 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bondowoso dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman para peserta mengenai pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan kerja. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai instansi vertikal di Kabupaten Bondowoso, termasuk para pejabat pengelola keuangan.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Dzaiyul Fikri, dari Kejaksaan Negeri Bondowoso. Dalam paparannya, beliau menyampaikan berbagai bentuk perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa (PBJ) yang sering terjadi sejak tahap awal perencanaan. Menurutnya, praktik korupsi sering muncul pada tahap perencanaan pengadaan, pembentukan panitia, hingga penetapan harga perkiraan sendiri (HPS). Dzaiyul Fikri menegaskan bahwa penyusunan HPS yang tidak objektif dapat membuka peluang besar bagi tindak pidana korupsi. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pembentukan panitia dan pemilihan rekanan penyedia jasa.

Dalam materinya, narasumber memaparkan contoh perkara korupsi PBJ yang kerap ditemukan di berbagai instansi pemerintah. Beberapa di antaranya meliputi perencanaan yang tidak objektif, panitia yang tidak transparan, serta pengumuman pemenang lelang yang sering ditunda untuk kepentingan tertentu. Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut membuka ruang bagi terjadinya kolusi dan nepotisme. Para peserta diperlihatkan data dan ilustrasi nyata tentang modus-modus yang terjadi dalam proses pengadaan. Salah satunya adalah mark up harga dan penyusunan dokumen pengadaan yang sudah diarahkan kepada calon pemenang tertentu.
“Kita harus memastikan bahwa proses pengadaan berjalan adil dan akuntabel,” ujarnya menambahkan. Selain itu, Dzaiyul Fikri juga menguraikan ranah korupsi yang mencakup pemberian suap, imbalan materi maupun nonmateri, pemerasan, hingga pemalsuan dokumen. Ia menekankan bahwa praktik-praktik seperti nepotisme dan benturan kepentingan harus dihindari sepenuhnya. Narasumber menegaskan, setiap pegawai negeri memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan publik. “Jangan sampai jabatan dijadikan alat untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok,” tuturnya dengan nada tegas. Peserta terlihat mencatat poin-poin penting dari setiap penjelasan yang disampaikan. Materi yang dibawakan pun memberikan pemahaman konkret tentang bagaimana korupsi dapat bermula dari hal-hal kecil dalam administrasi.