Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Malang – Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., didaulat sebagai narasumber dalam kegiatan ALSA Investigation yang diinisiasi oleh Asian Law Students Association (ALSA) Universitas Brawijaya (UB) Malang, pada Selasa, 4 November 2025. Kegiatan ini berlangsung di Media Center PA Kota Malang dengan dihadiri oleh Sekretaris PA Kota Malang – Ibu Andi Risa Nur Agustini, S.H., M.Hum., serta tim ALSA Investigation Fakultas Hukum UB. Acara tersebut bertujuan menggali wawasan hukum sekaligus memperdalam pemahaman mahasiswa terkait praktik dispensasi kawin di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, tema yang diangkat adalah “The Phenomenon of Marriage Dispensation in the Discursive of Child Marriage” atau “Fenomena Dispensasi Kawin dalam Praktik Diskursif Perkawinan Anak.” Melalui tema ini, peserta diajak memahami persoalan perkawinan anak tidak hanya dari sisi legalitas, tetapi juga dari sisi sosial dan kemanusiaan. Ketua PA Kota Malang memaparkan bahwa permohonan dispensasi kawin meningkat seiring dengan faktor ekonomi, sosial, dan rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hukum perkawinan.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh ALSA Investigation UB ini merupakan bagian dari ICT Division yang berfokus pada kegiatan investigasi serta produksi video dokumenter. Sebelum proses pengambilan gambar dimulai, tim ALSA memaparkan tahapan kegiatan yang telah dilakukan, yaitu research topic, video documentary, dan gala premier. Hasil investigasi dan dokumentasi nantinya akan dirilis di platform YouTube sebagai bentuk diseminasi pengetahuan hukum kepada masyarakat luas.
Dalam sesi wawancara, tim ALSA menanyakan kepada Ibu Nurul Maulidah mengenai dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin, faktor penyebab meningkatnya permohonan tersebut, serta peran hakim dalam menekan angka perkawinan anak. “Bahwa hakim memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi hukum kepada para pemohon agar memahami risiko perkawinan usia dini,” tegas Ibu Nurul Maulidah. Beliau juga menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam mencegah meningkatnya kasus serupa di masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud wadah edukatif dan reflektif bagi masyarakat untuk memahami bahwa perkawinan anak bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga masalah kemanusiaan dan masa depan bangsa. Ketua PA Kota Malang mengapresiasi inisiatif mahasiswa yang berupaya menggali isu-isu sosial melalui pendekatan ilmiah dan kreatif. Dengan adanya kolaborasi antara lembaga peradilan dan dunia akademik, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan kasus perkawinan anak dapat ditekan secara signifikan.



