img-logo img-logo
Tegakkan Keadilan Lintas Wilayah, PA Kota Malang Laksanakan Sita Eksekusi Bantuan dari PA Medan
Tegakkan Keadilan Lintas Wilayah, PA Kota Malang Laksanakan Sita Eksekusi Bantuan dari PA Medan
Tanggal Rilis Berita : 06 November 2025, Pukul 21:08 WIB, Telah dilihat 9 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Malang

Pada hari ini Kamis 6 November 2025 Pengadilan Agama (PA) Kota Malang laksanakan sita eksekusi nomor perkara 6/Pdt.Eks/2025/PA.Mdn. Sita Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan dari PA Medan. Dukungan penuh diberikan oleh Ketua PA Kota Malang, ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H dalam pelaksanaan Sita Eksekusi dengan memimpin doa bersama untuk kelancaran tim eksekusi pada wilayah kerjanya.

Tim eksekusi yang bertugas melaksanakan sita eksekusi dipimpin oleh Jurusita Bapak Mohamad Fauzi, S.H.I., M.H. selaku Panitera PA Kota Malang. Hadir pula dua orang saksi dalam pelaksanaan sita eksekusi tersebut yaitu Ibu Ery Handini, S.H., M.H dan Bapak Abdul Hamid. Pelaksanaan sita dilakukan di lokasi PT Adiputro Wirasejati, yang berada di Kelurahan Balai Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Objek sita eksekusi adalah 7 unit bus milik termohon. Kegiatan ini berjalan dengan tertib dan lancar, disaksikan oleh Kuasa Hukum Pemohon, Manajer Sales PT Adiputro, serta Lurah Balearjosari. Seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, menunjukkan profesionalisme PA Kota Malang dalam memberikan bantuan eksekusi lintas yurisdiksi.

Ketua PA Kota Malang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh tim yang bertugas serta pihak-pihak terkait yang hadir. Beliau menilai bahwa kelancaran pelaksanaan sita eksekusi ini adalah bukti nyata sinergi yang baik antara jajaran PA Kota Malang, aparatur wilayah setempat, dan para pihak, yang bekerja berdasarkan prinsip integritas dan tanggung jawab. Pengadilan Agama Kota Malang berkomitmen untuk menjalankan setiap amanah peradilan dengan profesionalitas, integritas, dan tanggung jawab, guna memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan tanpa terhalang batas wilayah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.