Pemeriksaan Setempat, “Objek Valid”
Pemeriksaan Setempat, “Objek Valid”
Tanggal Rilis Berita : 11 November 2022, Pukul 05:46 WIB, Telah dilihat 144 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ngawi

pa-ngawi.go.id, Ngawi - Majelis Hakim Pengadilan Agama Ngawi yang diketuai oleh Chairul Anwar lakukan Pemeriksaan Setempat (PS) perkara Harta Bersama. Bertempat di Desa Kedungharjo Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi, pemeriksaan tersebut berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan. Tentunya dengan bantuan pendampingan Kepala Desa dan perangkat setempat.

Pemeriksaan Setempat (descente) atau dalam bahasa Belanda disebut Gerechtelijke Plaatsopneming ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan. Agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa (Sudikno M. SH., Hukum Acara Perdata Indonesia). 

Dikutip dari artikel Pemeriksanaan Setempat di Pengadilan Agama yang ditulis oleh Dr. Drs. H. Dalih Effendy, SH. MESy., pada dasarnya pemeriksaan setempat itu adalah pemeriksaan perkara dalam persidangan, namun demikian pemeriksaan perkara tersebut dilaksanakan di luar gedung Pengadilan di tempat objek sengketa itu berada. Pada umumnya yang diperiksa adalah objek berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan sebagainya, yang disengketakan dalam suatu perkara.

">

22

Tanah seluas 420m2 beserta bangunan yang berdiri diatasnya menjadi objek yang diperiksa. Juga peralatan alat perekam lengkap dengan atribut-atributnya. “Alhamdulillah kegiatan tadi pagi berjalan dengan aman dan lancar. Kemudian barang-barang yang kita periksa semua lengkap meninggalkan 1 barang yang telah di jual oleh kedua belah pihak” Ungkap Hakim Chairul Anwar pada sesi wawancara dengan tim redaksi sore tadi (11/11). Masing-masing pihak hadir langsung serta di dampingi Kuasa Hukum masing-masing.

Rencananya, sidang lanjutan akan dilaksanakan pekan depan. “Mudah-mudahkan akan ada perdamaian antara kedua belah pihak sebelum proses peradilan” tambah mantan Hakim Pengadilan Agama Jombang tersebut. (red.Ismail)