Lakukan Pemeriksaan Setempat, Milik Dokter Gigi
Lakukan Pemeriksaan Setempat, Milik Dokter Gigi
Tanggal Rilis Berita : 18 November 2022, Pukul 20:27 WIB, Telah dilihat 112 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ngawi

Pa-ngawi.go.id, Ngawi – Jum’at (18/11), Pengadilan Agama (PA) Ngawi kembali melakukan pemeriksaan setempat (descente) terhadap perkara dengan nomer register 1572/Pdt.G/2022/Pa.Ngw di Kelurahan Pelem Kabupaten Ngawi, berupa tanah dan bangunan di dua lokasi yang berbeda.  Menurut keterangan Hakim Ketua Majelis yang memeriksa perkara tersebut, Chairul Anwar. Pemeriksaan setempat tersebut adalah Perkara Kewarisan, namun sudah ada kesepakatan damai setelah dilakukan proses mediasi oleh Hakim Mediator PA Ngawi sepekan lalu

“Jadi hari ini kami hanya memeriksa kepastian batas-batas tanah dan bangunan yang telah menjadi kesepakatan untuk salah satu tergugat” terang  Chairul. “meyakinkan juga, apakah tanah dan bangunan tersebut tidak dikuasai orang lain, dan benar-benar tidak bersengketa” ungkapnya

Bersama dengan Hakim Anggota Yuliannor dan Panitera Pengganti Khoirurrozi, hadir juga di lokasi pemeriksaan Kuasa Hukum dari masing-masing Penggugat dan Tergugat. Dari pihak kantor kelurahan Pelem juga ikut menyaksikan jalannya pemeriksaan setempat. Kepala kelurahan Pelem, Arkanudin pun sangat menyambut baik proses peradilan tersebut.

PS-Pelem-PA-Ngawi-1

Chairul menerangkan bahwa tanah dan bangunan yang diperiksa tersebut milik seorang Dokter Gigi, Rosalia Novianti selaku tergugat.  Perempuan 34 tahun tersebut, mengaku lega, perkara kewarisan yang melibatkan dirinya berujung damai. Iapun mengucapkan terima kasih kepada pihak Pengadilan Agama Ngawi yang turut membantu menyelesaikan sengketa dalam keluarganya yang berjumlah 4 (empat) bersaudara tersebut

Tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Ngawi. Tahun 2022 ini perkara kewarisan yang masuk ke Pengadilan Agama Ngawi berjumlah 3 perkara. Jika dihitung dari tahun 2015 hanya 15 perkara. “Tidak banyak memang perkara kewarisan yang masuk ke Pengadilan Agama Ngawi, namun satu perkara kewarisan berkasnya bisa lama proses persidangannya ada yang sampai hampir satu tahun, berkasnya pun bisa puluhan lembar” ungkap Chairul

Setelah hampir satu jam proses pemeriksaan setempat berlangsung. Chairul bersama rekan majelis menyelesaikan tugasnya tepat pukul 11 siang. “Alhamdulillah semoga membawa berkah bagi PA Ngawi” pungkasnya. (red.budi)