Wakil Ketua PA Kab. Malang Menjadi Narasumber Bimtek Polres Malang
Wakil Ketua PA Kab. Malang Menjadi Narasumber Bimtek Polres Malang
Tanggal Rilis Berita : 06 Desember 2022, Pukul 10:21 WIB, Telah dilihat 10307 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Jum’at. 02 Desember 2022, Pengadilan Agama Kabupaten Malang diundang sebagai narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kemampuan Fungsi Teknis Propam Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan oleh Polres Malang. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kemampuan Kanit Propam jajaran Polres Malang sebagai mediator permasalahan rumah tangga untuk mewujudkan program prioritas Kepala Kepolisian Republik Indonesia Presisi tentang menjadikan SDM Polri yang unggul di Era Police 4.0. Wakil Ketua PA Kab. Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. hadir menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Kegiatan Bimtek tersebut dimulai pukul 08.00 WIB bertempat di Gedung Sanika Satyawada Polres Malang dan diikuti oleh Anggota Kepolisian.

Whats-App-Image-2022-12-02-at-10-05-57-AM

Pembukaan Bimtek Katpuan Mandiri Fungsi Teknis Kepolisian Bidang Propam

Pada kegiatan tersebut, Wakil Ketua PA Kab. Malang menyampaikan materi tentang kewenangan Pengadilan Agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Nomor 3 Tahun 2006 jo Nomor 50 Tahun 2009. Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang ini. Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, wakaf, waris, zakat, wasiat, infaq, hibah, sadaqah, dan ekonomi syariah.

Whats-App-Image-2022-12-02-at-9-23-13-AM

Wakil Ketua PA Kab. Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. menjadi narasumber

Beliau juga menyampaikan pentingnya peran mediator dalam menekan angka perceraian. Mediasi memiliki keuntungan yakni mempercepat proses penyelesaian sengketa, biaya rendah, memberi kesempatan bagi tercapainya penyelesaian yang menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak sehingga para pihak tidak menempuh upaya banding dan kasasi. Selain itu juga mengurangi kemacetan dan penumpukan perkara di pengadilan, memberdayakan para pihak yang bersengketa dalam proses penyelesaian sengketa, memperlancar jalur keadilan (access to justice) bagi masyarakat. Proses mediasi ini bersifat tertutup/rahasia dan lebih tinggi tingkat kemungkinan untuk melaksanakan kesepakatan sehingga hubungan para pihak yang bersengketa di masa depan masih dimungkinkan     terjalin dengan baik.

Whats-App-Image-2022-12-02-at-10-06-00-AM-1

Foto bersama Wakil Ketua PA Kab. Malang dengan Polres Malang