Kolaborasi Bersama Untuk Cegah Perkawinan Dini
Kolaborasi Bersama Untuk Cegah Perkawinan Dini
Tanggal Rilis Berita : 27 Desember 2022, Pukul 08:32 WIB, Telah dilihat 1730 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lamongan

Sebagai upaya meminimalisir angka perkawinan usia dini di Kabupaten Lamongan, Pemerintah Kabupaten Lamongan telah menyelenggarakan Workshop Analis Peran Terkait Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak Program USAID-ERAT. Acara tersebut dilaksanakan pada Jumat, 23 Desember 2022 Pukul 08.30 WIB. Bertempat di LA Restaurant (LSC), Pengadilan Agama Lamongan yang diwakili oleh Drs. Murdani, S.H., selaku Ketua, Prasetya Puji Raharja, S.H., M.H. selaku Sekretaris, Mazir, S.Ag. selaku Panmud Hukum dan Supardi, S.H.,M.H. selaku Panmud Permohonan turut hadir dalam acara tersebut. Turut hadir instansi lainnya yakni Kominfo, PKK, Dinas Kesehatan, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, UNISLA (Universitas Islam Lamongan), Organisasi Perempuan Lamongan, Forum Anak dan LSM Prakarsa.

“Terdapat berbagai upaya dalam mencegah perkawinan anak, salah satunya yakni kolaborasi secara sinergis dari berbagai pihak. Pengadilan Agama Lamongan akan membahas Draf MoU dengan melibatkan Tim Teknis yakni Hakim yang menangani perkara Dispensasi Kawin, Panitera Muda Hukum dan Panitera Muda Permohonan“ Jelas Drs. Murdani, S.H. Ketua Pengadilan Agama Lamongan dalam sambutannya. Ibu Bupati Lamongan selaku Penggerak PKK juga turut berupaya dalam rangka menekan angka perkawinan anak di Lamongan “PKK siap melakukan sosialisasi ke setiap sudut daerah di Kabupaten Lamongan untuk melakukan penyuluhan baik langsung maupun tidak langsung. PKK juga siap untuk membuat buku Pencegahan Perkawinan Anak dan membagikannya ke setiap desa sebagai upaya penyebaran informasi.”

Dalam Pasal 7 Ayat (!) Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Hal tersebut bukanlah tanpa alasan, usia menikah yang matang berkaitan erat dengan kesiapan lahiriah maupun batiniah dari kedua calon mempelai. Jika kedua calon mempelai sudah siap secara mental dan fisik untuk melangsungkan pernikahan, maka akan terbangun rumah tangga yang harmonis dan berdampak pada penurunan angka perceraian. -AR