pa-ngawi.go.id, Ngawi - Bertempat di ruang media center, Ketua Pengadilan Agama Ngawi Dr. Muh. Nasikhin lakukan sosialisasi kebijakan terbaru Mahkamah Agung RI. Yakni Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Seluruh aparatur hadir dan menyimak dengan seksama materi-materi yang disampaikan oleh mantan Wakil Ketua Pengadilan Agama Bima tersebut.
Acara yang juga di siarkan secara langsung di Youtube Channel PA Ngawi tersebut dimulai pukuk 14.00 WIB. Secara singkat, padat dan jelas, Ketua PA Ngawi menjelaskan Perma Nomor 7 Tahun 2022 ini sekaligus di sisipi dengan perbandingan, perubahan atau pergantingan dengan peraturan-peraturan lainnya. Tujuannya selain dapat memahami dan menguasai administrasi dan persidangan secara elektronik pada Perma Nomor 7 Tahun 2022, juga sekaligus dapat mengimplementasikannya pada layanan di Pengadilan Agama Ngawi.
“Tentunya pertemuan kali ini, kita harapkan bersama dapat memberikan bekas keilmuwan yang menempel pada diri kita” tegas Ketua Dr. Nasikhin. Ia juga mengharapkan juga, ilmu yang telah didapatkan akan bisa di implementasikan dalam rangka upaya komitmen mewujudkan program prioritas Mahkamah Agung RI dan Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama. Lantas program apa yang dimaksudkan ? “Yaitu menuju peradilan agama modern berkelas dunia” ungkapnya sebelum memulai presentasi.
Setelah sosialisasi yang dilakukan oleh Ketua Dr. Nasikhin usai, dilanjutkan diskusi interaktif. Mengenai kendala-kendala, solusi, serta berbagai penyesuaian dalam implementasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 ini yang tak kalah menarik. (Red. Ismail)