Jombang (10/02/2023) - Permohonan dispensasi kawin (Diska) terjadi lonjakan yang besar. Hal ini setelah adanya pengesahan UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Praktek Perkawinan di Bawah Umur dalam Masyarakat dan Pandemi Covid tahun 2020. Permohonan dispensasi kawin (Diska) di Kabupaten Jombang, menurut Dr. dra. Ulil Uswah, M.H. (Humas Pengadilan Agama Jombang), di tahun 2019 ada 196 perkara, tahun 2020 meningkat drastis menjadi 409 perkara, dan di tahun 2021 masih terjadi peningkatan yaitu 472 perkara.
Di tahun 2022, terdapat penurunan Permohonan dispensasi kawin (Diska) yaitu sebanyak 394 perkara. Sebanyak 2 pemohon masih berusia dibawah 15 tahun. Kemudian 391 pemohon usia antara 15 sampai kurang dari 19 tahun. Dengan jenjang pendidikan 64 pemohon tamatan SD, 248 pemohon tamatan SMP dan 88 pemohon berpendidikan SMA. Permohonan Dispensasi Kawin didominasi oleh remaja perempuan yang masih pelajar, tidak banyak yang sudah tamat SMA menurut penuturan lanjut Ibu Dr. dra. Ulil Uswah, M.H
Dr. dra. Ulil Uswah, M.H berpendapat bahwa terdapat sejumlah faktor yang mendorong pernikahan dini dengan dispensasi kawin (Diska. Hal tersebut yakni, orang tua yang ingin tertib hukum nikah, pergaulan anak-anak mereka yang berpotensi terjadi perzinaan, hingga kondisi remaja putri yang terlanjur hamil duluan sehingga terpaksa married by accident (MBA).
Humas Pengadilan Agama Jombang, ibu Dr. dra. Ulil Uswah, M.H., kembali menuturkan bahwa Negara juga sudah berupaya mencegah pernikahan dini menggunakan regulasi. Selain menaikkan usia minimal perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun, pemerintah juga menelurkan Peraturan Mahkamah Agung (MA) nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Diska. Beliau juga menegaskan bahwa pencegahan perkawinan dini menjadi tanggung jawab bersama para orang tua, sekolah dan pemerintah daerah. (Nilam)