PA Probolinggo Laksanakan Eksekusi Kesepakatan Bersama
PA Probolinggo Laksanakan Eksekusi Kesepakatan Bersama
Tanggal Rilis Berita : 13 Februari 2023, Pukul 16:01 WIB, Telah dilihat 1077 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Probolinggo

Aparatur Pengadilan Agama Probolinggo bersama dengan Pegawai Kelurahan Wiroborang melaksanakan Eksekusi berdasarkan Kesepakatan Para Pihak. Agenda ini dilaksanakan pada Senin, 13 Februari 2023 di Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan. Adapun pimpinan Pengadilan Agama Probolinggo yang hadir dalam agenda tersebut antara lain Ketua Pengadilan Agama Probolinggo (Ibu Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum.), Panitera (Bapak Mochammad Muttaqien, S.H., M.H.), Jurusita (Bapak Rosidi) serta satu orang staf PPNPN.

pa-probolinggo-laksanakan-eksekusi-bersama-2

Adapun pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan terhadap perkara nomor 0383/Pdt.G/PA.Prob mengenai perkara kewarisan. Pelaksanaan Eksekusi tersebut membuahkan hasil dengan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Kesepakatan damai ini juga disertai dengan pembagian harta warisan berupa sebidang tanah yang berada di Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Pembagian harta tersebut sesuai dengan ilmu faraidh dan putusan majelis hakim.

pa-probolinggo-laksanakan-eksekusi-bersama-3

Eksekusi yang dilaksanakan dalam suatu satuan kerja Pengadilan Agama terbagi menjadi dua, yakni Eksekusi riil dan Eksekusi pembayaran sejumlah uang. Eksekusi riil dapat berupa pengosongan, penyerahan, pembagian, pembongkaran, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dan memerintahkan atau menghentikan sesuatu perbuatan (Pasal 218 ayat (2) RBg / Pasal 200 ayat (11) HIR / Pasal 1033 Rv). Adapun eksekusi    pembayaran    sejumlah   uang   (executie    verkoof)   dilakukan melalui mekanisme lelang (Pasal 208 RBg  / Pasal 196 HIR). Para