PA Jember Gelar Sita Jaminan
PA Jember Gelar Sita Jaminan
Tanggal Rilis Berita : 22 Februari 2023, Pukul 15:27 WIB, Telah dilihat 5232 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jember

PA Jember Gelar Sita Jaminan

Sita jaminan dilakukan atas perintah Hakim atau Ketua Majelis sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung dan untuk penyitaan tersebut Hakim atau Ketua Majelis membuat surat penetapan. Penyitaan dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Agama atau Juru Sita dengan dua orang pegawai pengadilan sebagai saksi. Pengadilan Agama Jember kembali melaksanakan Sita Jaminan pada hari Selasa (21/02/2023). Pelaksanaan Sita Jaminan berlangsung di Desa Kencong.

2

Jurusita Pengadilan Agama Jember Bapak Abd. Rachman, S.H. melakukan Sita Jaminan (Conservatior Beslag) berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 0211/Pdt.G/2023/PA.Jr. Sita jaminan dilaksanakan atas dasar perkara cerai gugat dan gugatan harta bersama. Pelaksanaan Sita Jaminan ini didampingi oleh 2 orang saksi dari Pegawai Pengadilan Agama Jember Bapak Ambar Budi Utomo, S.H. dan Humayni Fadli, S.H. serta dihadiri oleh Agus Priyanto (Kades Kraton), Bapak Ahmad Zunaidi (Sekdes Kraton) dengan saksi Bapak Hendro Gunawan bin Semi Hartono (Kasun) & Katirin bin Bedjo (Kasun).

3

Pelaksanaan Sita Jaminan berlangsung dengan lancar, tertib dan aman sampai akhir. Sita Jaminan ini hanya untuk memblokir pemindahtangan hak penguasaan dan kepemilikan harta dan tidak berarti bahwa para Pemohon Sita telah memenangkan perkara, objek dapat dialihkan kepemilikannya setelah mendapat izin dari pengadilan yang nantinya terlebih dahulu akan dilakukan pengangkatan sita.

#beritapajember

#humaspajember

#pengadilanagamajember

#pajembermoderndaninklusif

#pajemberhebat

#humasmahkamahagungri

#badilag