Wakil Ketua PA Kab. Malang Hadiri FGD Tentang Penyelesaian Masalah Perwalian
Wakil Ketua PA Kab. Malang Hadiri FGD Tentang Penyelesaian Masalah Perwalian
Tanggal Rilis Berita : 13 Maret 2023, Pukul 16:05 WIB, Telah dilihat 13219 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Senin, 13 Maret 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Malang menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengurusan dan Penyelesaian Masalah Perwalian dan Pengampuan dengan tema “Akibat Hukum Peralihan Harta/Hak Keperdataan Anak Belum Dewasa dalam Perwalian dan Orang dalam Pengampuan Tanpa Keberadaan Wali Pengawas Balai Harta Peninggalan”. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Balai Harta Peninggalan Surabaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  RI bertempat di Hotel Grand Mercure Malang. Acara tersebut dimulai pukul 08.00 WIB dihadiri oleh Wakil Ketua PA Kab. Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H.

Whats-App-Image-2023-03-13-at-14-51-20

Kegiatan FGD sedang berlangsung

Kegiatan FGD tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan penyebarluasan informasi terkait tugas pokok dan fungsi Kantor Balai Harta Peninggalan (Wees-en Boedelkamer) khususnya Balai Harta Peninggalan Surabaya kepada masyarakat. Tidak hanya itu kegiatan tersebut juga dilaksanakan dalam rangka meningkatkan sinergi antar Instansi/Lembaga Negara/Pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Turut hadir pada kegiatan tersebut Pengadilan Tinggi Surabaya, Ketua Pengadilan Se Wilayah Malang, Kepala Badan Pertanahan Malang, Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Dekan Fakultas Hukum beberapa Universitas di Malang serta beberapa instansi terkait lainnya.

Whats-App-Image-2023-03-13-at-14-50-47

Wakil Ketua PA Kab. Malang mengikuti kegiatan diskusi panel

Acara dibuka dengan sambutan kepala Balai Harta Peninggalan Surabaya dilanjutkan dengan diskusi panel yang dibagi menjadi dua sesi. Dikusi panel pertama terdiri dari dua materi yakni Eksistensi Balai Harta Peninggalan dalam Pelaksanaan layanan Perwalian dan Pengampuan – Tujuan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi selaku Wali Pengawas Balai Harta Peninggalan dengan narasumber JFKK Ahli Madya BHP Surabaya. Sedangkan Mareri kedua yakni Pemenuhan Persyaratan Formil Permohonan Penetapan di Pengadilan Negeri Terkait Izin Penjualan Barang-Barang Tak Bergerak yang diajukan oleh Wali atau Pengampu dengan narasumber Hakim Pengadilan Negeri.

Whats-App-Image-2023-03-13-at-14-51-34

Wakil Ketua PA Kab. Malang mengikuti kegiatan FGD

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel sesi II yang dibagi menjadi dua materi. Materi pertama yakni Posedur Peralihan Kepemilikan Hak Atas Tanah yang Berkeadilan dan Berkepastian Hukum dengan narasumber Pejabat Kantor Pertanahan. Sedangkan materi selanjutnya adalah Kaidah perwalian dan Pengampunan dalam KUH Perdata yang Berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan dengan narasumber Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Kegiatan ditutup dengan diskusi dan tanya jawab tentang materi FGD.