Demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Pamekasan kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling). Sidang ini merupakan sidang keliling empat kalinya yang diadakan pada tahun 2023. Sidang keliling tersebut dilaksanakan pada Jumat, (17/03/2023). Sidang keliling ini bertempat di Kantor Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan dan masih di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Pamekasan.
Pelaksanaan sidang keliling ini berdasarkan Surat Tugas dari Ketua Pengadilan Agama Pamekasan dengan nomor W13-A29/729/HK.05/3/2023 tertanggal 15 Maret 2023 yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Bapak Mashuri, S.Ag., M.H., didampingi Ibu Dra. Hj. Farhanah, M.H., serta Bapak Jafar M. Naser, S.H.I., M.H, Dan sebagai Panitera Pengganti pada sidang ini Ibu ST Khodijah, S.H., Bapak Hery Kushendar, S.H., Ibu RA Fitrotin Nuzuliyah, S.Psi., S.H., dan Bapak Moh. Faiq Azmi, S.H. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan menyidangkan sebanyak 29 perkara Permohonan Isbat Nikah.
Dari 29 perkara Permohonan Isbat NIkah yang disidangkan tersebut, diputus ada 28 perkara dan ditunda 1 perkara. Segera setelah perkara yang telah diputus, langsung dilaksanakan serah terima Salinan Penetapan. Setelah selesai proses persidangan Ketua Majelis Hakim – Mashuri, S.Ag., M.H., menyampaikan “Alhamdulillah persidangan berjalan dengan lancar semoga dengan adanya sidang keliling ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya”. Tuturnya.(ril)