Raih Predikat WBK, PA Jember Buktikan Bebas dari Korupsi
Raih Predikat WBK, PA Jember Buktikan Bebas dari Korupsi
Tanggal Rilis Berita : 05 April 2023, Pukul 09:52 WIB, Telah dilihat 2294 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jember

Raih Predikat WBK, PA Jember Buktikan Bebas dari Korupsi

Di awal tahun 2023, Pengadilan Agama Jember kembali laksanakan survei persepsi anti korupsi periode Triwulan 1 Tahun 2023. Sesuai yang dijadwalkan, survei terhadap persepsi para pengguna layanan untuk periode ini dilaksanakan pada bulan Januari-Maret. Dari hasil survei terhadap 149 responden, 98% masyarakat pencari keadilan menyatakan Pengadilan Agama Jember bersih dari perilaku korupsi. Indeks Persepsi Anti Korupsi mencapai angka 3,94 dalam skala 4, dengan predikat sangat baik (A).

triwulan1-2023

Pelaksanaan survei dan pengolahan data-data dilakukan berdasarkan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani menitikberatkan pada Integritas penyelenggara dalam memberikan pelayanan kepada para pihak. Integritas Penyelenggara pelayanan publik akan dinilai diantaranya dapat dilihat dari potensi suap dan kemungkinan penambahan biaya diluar tarif resmi yang telah ditetapkan. 

template-konten-2023-3

Pengadilan Agama Jember sebagai salah satu satuan kerja yang selalu mengedepankan pelayanan yang prima dan tidak melakukan pungli/korupsi ataupun gratifikasi. Hal ini dapat dibuktikan dengan diraihnya PREDIKAT WILAYAH BEBAS KORUPSI PADA PENGADILAN AGAMA JEMBER di Tahun 2020. Adapun terdapat 10 indikator yang dinilai dalam penilaian tersebut antara lain Manipulasi Peraturan, Penyalahgunaan Jabatan, Menjual Pengaruh, Transaksi Biaya, Biaya Tambahan, Hadiah, Percaloan, Transparasi Biaya, Perbuatan Curang, Transaksi Rahasia.

Dalam pelaksanaannya, Tim Survei Pengadilan Agama Jember menggunakan metode survei secara langsung. Survei secara langsung dilaksanakan oleh Tim survei dengan mewancarai satu persatu para pengunjung menggunakan lembar kuesioner survei. Melalui hasil survei ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mewujudkan kinerja penyelenggaraan peradillan dan meningkatkan akuntabilitas serta kepercayaan masyarakat kepada Pengadilan Agama Jember.

#beritapajember
#humaspajember
#pengadilanagamajember
#pajembermoderndaninklusif
#pajemberhebat
#humasmahkamahagungri
#badilag
#ptasurabaya