Mediasi Kembali Berhasil di Pengadilan Agama Pamekasan
Mediasi Kembali Berhasil di Pengadilan Agama Pamekasan
Tanggal Rilis Berita : 22 Mei 2023, Pukul 10:30 WIB, Telah dilihat 1374 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pamekasan

Alhamdulillah Pengadilan Agama Pamekasan kembali berhasil mediasi satu Perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 453/Pdt.G/2023/PA.Pmk pada sidang lanjutan Senin, 22/05/2023. Penggugat mencabut perkaranya terhadap Tergugat setelah dilakukan upaya mediasi oleh Mediator Hakim Pengadilan Agama Pamekasan – Dra. Hj. Farhanah, M.H., pada sidang mediasi tertanggal 15 Mei 2023 di ruang Mediasi Pengadilan Agama Pamekasan. Mediasi merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan PA Pamekasan sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam melaksanakan Perma tersebut, setiap mediator berupaya maksimal; agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak, karena sejatinya perdamaian adalah hukum tertinggi, dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah Lembaga peradilan dalam memberikan solusi.

">

b

Mediator PA Pamekasan - Dra. Hj. Farhanah, M.H., memberikan pandangan dan nasehat kepada para pihak berperkara untuk mengurungkan niatnya bercerai, serta membangun kembali rumah tangganya dengan baik dan rukun. Selama mediasi berlangsung dihadiri oleh tergugat, penggugat dan kuasa hukum penggugat. Setelah menghasilkan kesepakatan perdamaian para pihak dengan bantuan mediator kemudian merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator. Perlu diingat Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

">

a

Perselisihan dalam rumah tangga yang berujung damai dapat membawa kebahagiaan baru bagi keluarga. Dengan harapan kehidupan rumah tangga kedepannya dapat berjalan dengan baik sehingga terbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Pamekasan.(timmedsos)