PA Probolinggo Laksanakan Konstatering Eksekusi
PA Probolinggo Laksanakan Konstatering Eksekusi
Tanggal Rilis Berita : 20 Juni 2023, Pukul 10:00 WIB, Telah dilihat 76 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Probolinggo

Pengadilan Agama Probolinggo melaksanakan kegiatan Konstatering atas perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PA.Prob pada Senin 19 Juni 2023. Konstatering dilaksananakan di dua tempat, masing-masing beralamat di Jl. Letjed. Suprapto  No. 103 RT.6 RW.13 Kel Mangunharjo Kec. Mayangan  kota Probolinggo dan di Jl. Brantas 136 RT.1 RW.2 Kel Kademangan, Kec. Kademangan  Kota Probolinggo, Probolinggo.  Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Panitera PA Probolinggo (Bapak Drs. Masyhudi, M.H.ES.), Panitera Muda Gugatan (Bapak Akhmad Faruq, S.H.), Jurusita (Bapak Rosidi) serta didampingi oleh Kepolisian Setempat beserta pejabat desa setempat.

Whats-App-Image-2023-06-19-at-15-29-42

Dalam perkara ini, terdapat dua tanah dan bangunan sebagai objek perkara eksekusi. Objek pertama yang berlokasi di Kelurahan Mangunharjo, Mayangan, Probolinggo adalah sebidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 441,6 m2 yang terdiri atas tanah seluas 395,2 m2 dan seluas 49,1 m2. Objek kedua yang berlokasi di Kelurahan Kademangan, Kademangan, Kota Probolinggo adalah sebidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 1.840 m2.

Whats-App-Image-2023-06-19-at-15-29-52

Konstatering merupakan salah satu rangkaian dari eksekusi berupa kegiatan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan. Selain itu, dalam pelaksanaan Konstatering juga dilaksanakan pencatatan perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta subyek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir. Ketua PA Probolinggo, Ibu Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum., menerangkan bahwa tujuan dari pelaksanaan Konstatering adalah memastikan kebenaran data objek yang akan dieksekusi, apakah benar sesuai data formal dan fisik atau tidak, sehingga menghindari kekeliruan objek yang akan dieksekusi. Para