Selasa (27/06/23), Pengadilan Agama Surabaya mengumumkan pelaksanaan ujicoba inovasi terbaru mereka, yakni sistem self service antrian dan check-in sidang. Inovasi ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan kepada para pencari keadilan dan meningkatkan efisiensi dalam proses administrasi di pengadilan. Dalam upaya untuk memberikan pengalaman yang lebih baik kepada para pemohon dan para pihak yang terlibat dalam sidang, Pengadilan Agama Surabaya telah memperkenalkan sistem self service antrian dan check-in sidang yang mengadopsi teknologi modern.
Dengan sistem ini, para pemohon dapat menghindari antrean panjang di loket administrasi dan langsung melakukan pendaftaran sidang melalui mesin self service yang tersedia di ruang tunggu. Penggunaan self service antrian memungkinkan para pemohon untuk memilih jenis layanan yang diinginkan, seperti pendaftaran perkara, pembayaran biaya administrasi, pengambilan produk, layanan posbakum atau layanan informasi dan pengaduan. Mereka dapat memilih nomor antrian mereka sendiri melalui mesin tersebut, yang kemudian akan memberikan informasi tentang waktu perkiraan pelayanan.
Hal ini memungkinkan para pemohon untuk lebih efisien dalam mengatur waktu mereka dan menghindari kehilangan waktu karena harus menunggu di loket. Selain itu, Pengadilan Agama Surabaya juga menghadirkan sistem check-in sidang melalui mesin self service yang terletak di ruang sidang. Para pihak yang terlibat dalam sidang, termasuk penggugat, tergugat, pengacara, dan saksi, dapat menggunakan mesin ini untuk melakukan check-in sebelum sidang dimulai. Dengan demikian, proses administrasi yang sebelumnya memakan waktu lama dapat dipercepat, mengurangi antrian dan mengoptimalkan penggunaan waktu di pengadilan.
Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Bapak Drs. H. Samarul Falah, M.H., menyatakan bahwa penerapan sistem self service antrian dan check-in sidang ini adalah upaya mereka untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.” Saya berharap bahwa inovasi ini dapat meningkatkan kepuasan para pemohon dan para pihak yang terlibat dalam proses peradilan di Pengadilan Agama Surabaya”, imbuhnya. Ujicoba sistem self service antrian dan check-in sidang di Pengadilan Agama Surabaya ini diharapkan dapat memberikan hasil yang positif. Jika berhasil, sistem ini akan diterapkan secara permanen dan dapat diadopsi oleh pengadilan-pengadilan lain di Indonesia. Dengan adanya inovasi ini, diharapkan efisiensi dan kualitas pelayanan di pengadilan dapat semakin ditingkatkan, menjadikan peradilan lebih cepat, efisien, dan akuntabel bagi masyarakat.