PA Probolinggo Hadiri Bimtek Kinestetik Hukum Acara Perdata secara Daring
PA Probolinggo Hadiri Bimtek Kinestetik Hukum Acara Perdata secara Daring
Tanggal Rilis Berita : 14 Juli 2023, Pukul 11:23 WIB, Telah dilihat 71 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Probolinggo

Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Probolinggo, Wakil Ketua PA Probolinggo (Bapak Mashudi, S.Ag.) beserta seluruh Panitera Muda dan Panitera Pengganti menghadiri Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama pada Jum’at, 14 Juli 2023. Dengan mengangkat tema “Kinestetik Hukum Acara Perdata (Telaah Temuan Penerapan dalam Berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali)”, agenda tersebut diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan dihadiri oleh seluruh satuan kerja peradilan agama. Selain itu, agenda tersebut juga disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Badilag TV.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI dan dilanjutkan dengan Pembacaan Ayat Suci Al-Quran dan Pembacaan Do’a Bersama. Acara kemudian dilanjutkan dengan Sambutan dari Plt. Direktur Badan Peradilan Agama, Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. sekaligus membuka agenda bimbingan teknis hari ini. Dalam sambutan tersebut, Beliau menyampaikan bahwa pentingnya bimbingan teknis ini diselenggarakan secara rutin sebagai sarana mengembangkan kemampuan dan kompetensi bagi seluruh tenaga teknis peradilan agama, terutama menyangkut hukum acara.

Whats-App-Image-2023-07-14-at-08-24-39

Acara kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Materi Inti beserta Sesi Diskusi oleh Hakim Tinggi Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Bapak Y.M. Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. dengan dimoderatori oleh Bapak Dr. M. Nur Syafiuddin, S.Ag., M.H. Dalam sambutan pembuka, Hakim Tinggi Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Bapak Y.M. Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pentingnya pemahaman hukum formil bagi seluruh tenaga teknis peradilan agama adalah berangkat dari beberapa  temuan berulang dalam hasil berkas perkara kasasi dan peninjauan kembali yang seharusnya tidak terjadi karena menyangkut pengetahuan dasar dalam hukum acara. Beberapa temuan tersebut antara lain menyangkut penanganan sita, pihak tergugat lebih dari satu, batas waktu kewenangan relatif, batas waktu pengajuan rekonvensi,  penerapan sumpah pemutus dan sumpah pelengkap, serta pemahaman terhadap perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga.

Whats-App-Image-2023-07-14-at-08-24-48

Dalam sesi diskusi tersebut,  setiap satu studi kasus melibatkan pendapat dan jawaban dari beberapa Hakim Tingkat Pertama dari seluruh satuan kerja Pengadilan Agama Tingkat Pertama dan beberapa Hakim Tinggi Pengadilan Agama Tingkat Banding. Dari beberapa pendapat tersebut nantinya akan dikoreksi dan diputuskan satu solusi terbaik oleh narasumber atas satu studi kasus tersebut. Acara bimbingan teknis diakhiri dengan Penutup oleh Bapak Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.H. selaku Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama.

Untuk menunjang pemahaman materi dari seluruh tenaga teknis peradilan agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama juga mengadakan sesi pretest dan posttest melalui aplikasi Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SIPAPI BERDASI) yang bisa diakses secara daring. Peserta bimbingan teknis juga akan mendapatkan sertifikat elektronik apabila dinyatakan “Lulus” sesi Pretest dan Posttest. Wakil Ketua PA Probolinggo, Bapak Mashudi, S.Ag., menyampaikan bahwa materi dan hasil diskusi yang disampaikan dalam bimbingan teknis ini agar dipedomani dan diterapkan oleh seluruh tenaga teknis di PA Probolinggo, terutama dalam rangka memutuskan suatu hukum acara.  Para