Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama dengan Tema Kinestetik Hukum Acara Perdata secara Daring
Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama dengan Tema Kinestetik Hukum Acara Perdata secara Daring
Tanggal Rilis Berita : 14 Juli 2023, Pukul 14:52 WIB, Telah dilihat 110 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pacitan
ba32604e-7dba-4bb7-ae6b-dd878fe578ff.jpg

Pacitan, 14 Juli 2023. Pengadilan Agama Pacitan megikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama yang dilaksanakan pada hari Jumat, 14 Juli 2023 bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Pacitan. Kegiatan ini diikuti oleh Panitera, Panitera Muda Gugatan, dan Panitera Pengganti PA Pacitan mulai pukul 08.30 WIB. Bimtek ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial ini diikuti oleh satuan kerja di lingkungan Peradilan Agama seluruh Indonesia yang tergabung dalam zoom meeting maupun yang menyaksikan melalui live streaming youtube.

Dalam bimtek kali ini, Ditjen Badilag mengambil tema Kinestetik Hukum Acara Perdata (Telaah Temuan Penerapan dalam Berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali) dengan narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. 

Acara bimtek dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kemampuan bidang teknis para tenaga teknis di peradilan agama harus tetap ditingkatkan melalui bimtek seperti yang saat ini dilaksanakan, sekaligus sebagai upaya untuk menjaga dan mengeliminir kesalahan-kesalahan di bidang hukum acara agar pelayanan kepada para pencari keadilan dapat efisien dan maksimal. 

"Hukum acara pada hakekatnya adalah memberikan pelayanan kepada para pihak, oleh karena itu mohon hukum acara ini menjadi perhatian kita semuanya, sehingga kita dapat memutus perkara yang adil secara subtantif dan adil secara prosedur. Dalam bimtek ini saya berharap para tenaga teknis yang hadir dapat sharing mengenai pengalaman atau persoalan-persoalan yang terjadi tentang penerapan berkas kasasi dan peninjauan kembali.", imbuhnya.  

2b8b6c01-42d9-4300-8a82-b580a28210fc.jpg

Memasuki acara utama, yaitu acara bimbingan teknis dengan moderator yaitu Bapak Dr. M. Nur Syafiuddin, S.Ag., M.H (Hakim Yustisial MA RI). Dalam bimtek ini Bapak Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. membahas 8 poin/temuan mengenai penanganan sita, pihak tergugat yang lebih dari satu, sumpah supletoir, sumpah decissoir, serta perlawanan eksekusi.

Selesai berdiskusi dalam bimbingan teknis tersebut, seluruh tenaga teknis diwajibkan untuk mengerjakan posttest. Post test ini dilaksanakan untuk mengukur sejauh mana peserta bimtek memahami materi. Hasilnya, post test dapat menjadi tolak ukur bagi Dirjen Badilag dalam mengevaluasi efektivitas bimtek serta memperbaiki guna meningkatkan hasil belajar peserta.