Bupati Jombang : “Perlu Peran Serta Seluruh Pihak Untuk Menekan Angka Pernikahan Dini Dan Segala Akibatnya”
Bupati Jombang : “Perlu Peran Serta Seluruh Pihak Untuk Menekan Angka Pernikahan Dini Dan Segala Akibatnya”
Tanggal Rilis Berita : 31 Juli 2023, Pukul 19:54 WIB, Telah dilihat 92 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Senin, 31 Juli 2023, berlangsung audiensi Pengadilan Agama (PA) Jombang dan Universitas Darul Ulum Jombang dengan Jajaran Pemerintah Kabupaten Jombang. Bertempat di ruang tengah Pendopo Kabupaten Jombang, Bupati Jombang Ibu Hj Mundjidah Wahab menerima rombongan Pengadilan Agama Jombang dan Universitas Darul Ulum. Dari jajaran Pemeritah Kabupaten Jombang hadir Kepala Dinas BAPPEDA, Kepala Dinas Kesehatan, Kabag Hukum dan Asisten Pemerintahan. Dimulai pukul 13.30 wib dan bertindak sebagai moderator Kepala Dinas Kesehatan Jombang.

Pengadilan Agama Jombang dipimpin oleh Wakil Ketua PA Jombang bapak Anwar Hariantor,S.Ag. Hakim PA Jombang bapak Drs.H.Arif Irfan,S.H.,M.Hum dan Ibu Fatha Aulia Riska, S.H.I. dengan didampingi Panitera bapak Drs. H. Chafidz Syafiuddin, S.H., M.H. dan Sekretaris Rohmad Bahrudin,S.Kom,M.HP. Beserta rombongan dari Universitas Darul Ulum Jombang Dekan Fakultas Hukum dan jajaran yang turut menyajikan data. Audiensi kali ini merupakan kelanjutan sarasehan Hukum yang diadakan di PA Jombang dengan Leading sektor IKAHI Pengadilan Agama Jombang dan Fakultas Hukum Universitas Darul ‘ulum Jombang. Sarasehan Hukum terjadwal merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman (MOU) antara PA Jombang dan Universitas Darul Ulum Jombang yang diselenggarakan berkelenjutan. 

Audiensi-BUpati2

Tujuan dari MOU antara lain membahas permasalahan yang berkembang di masyarakat yang ada di Wilayah Kabupaten Jombang. Dimana saresahan perdana di bulan Juli 2023 diprioritaskan membahas dispensasi Kawin yang sedang viral di Indonesia tak terkecuali di Kabupaten Jombang. Yang terpenting adalah mencari jalan keluarnya untuk direkomendasikan kepada Bupati Jombang. Pada kesempatan kali ini dilakukan penyerahan rekomendasi hasil sarasehan Hukum yang telah di rumuskan kepada Bupati Jombang. Dalam arahannya, Bupati Jombang menyampaikan perlu peran serta seluruh pihak untuk menekan angka pernikahan dini dan segala akibatnya. Tidak hanya pemerintah Kabupaten Jombang, tetapi juga Pengadilan Agama dan akademisi bahkan selama ini juga melibatkan ulama, kyai dan bu nyai yang didengar arahannya oleh masyarakat. 

Kebijakan yang berpihak dan penganggaran yang cukup dengan melibatkan satuan kerja teknis yang ditindaklanjuti dengan program- program yang berorientasi kepada perlindungan hukum bagi anak. Salah satunya dalam bentuk terpenuhinya hak Pendidikan bagi pelaku pernikahan dini yang terlanjur hamil. Pemantauan berkelanjutan sampai tahap melahirkan dengan selamat dengan melibatkan Dinas Kesehatan kemudian pelaksanaan Suscatin (Kursus Calon Pengantin) bagi pelaku pernikahan dini dengan melibatkan Kementrian Agama Kabupaten Jombang. Serta Pemantauan berkelanjutan bagi pasangan pernikahan dini dari sisi sosial ekonomi melalui balai pelatihan.

Meningkatkan kesadaran hukum dan meningkatkan pengetahuan reproduksi bagi peserta didik ditingkat SLTP dan SLTA. Dimana salah satu rekomendasi nya adalah bentuk penyusunan kurikulum dengan muatan local yang mencakup pengetahuan reproduksi dan perkawinan. Kemudian penyuluhan hukum terpadu dengan melibatkan Akademisi dan Praktisi bagi siswa siswa terkait dengan bahaya pergaulan bebas. Serta saat ini perlu penggalakan “bijak bermedsos” yang memerlukan peran seluruh pihak. (rb)