Pengadilan Agama Surabaya Ikuti Sosialisasi Implementasi Peraturan Mahkamah Agung 7 Tahun 2022 oleh Mahkamah Agung RI.
Pengadilan Agama Surabaya Ikuti Sosialisasi Implementasi Peraturan Mahkamah Agung 7 Tahun 2022 oleh Mahkamah Agung RI.
Tanggal Rilis Berita : 09 Agustus 2023, Pukul 16:41 WIB, Telah dilihat 450 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Surabaya

Selasa (08/08/23), bertempat di Media Center Pengadilan Agama Surabaya dilaksanakan secara daring kegiatan Sosialisasi Implementasi Peraturan Mahkamah Agung 7 Tahun 2022 oleh Mahkamah Agung RI. Kegiatan dilaksanakan pada pukul 14.30 WIB s.d. Selesai. Acara dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Surabaya, bapak Drs. H. Samarul Falah, M.H., dikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Bapak Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, SHI., M.Si., Bapak-bapak dan Ibu-ibu Hakim Pengadilan Agama Surabaya yang sedang tidak ada kegiatan persidangan.

Selama sosialisasi, beberapa poin penting yang dijelaskan adalah perubahan dalam tata cara pengajuan permohonan perkara, mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, proses mediasi, serta upaya peningkatan efisiensi dan transparansi dalam administrasi pengadilan.  Dalam acara tersebut, Bapak Dr. Drs. H. Domiri, S.H., M.Hum, menjadi pembicara utama yang membahas aspek penting dari Putusan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022. PERMA ini dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dengan tujuan untuk mengakomodasi persidangan secara elektronik melalui platform e-Court. 

IMG-9002

Salah satu poin utama dalam sosialisasi ini adalah pengenalan tentang ruang lingkup persidangan secara elektronik. Bapak Dr. H. Domiri menjelaskan bahwa PERMA 7 Tahun 2022 merinci bagaimana proses persidangan konvensional telah diadaptasi dalam format elektronik. “Dengan demikian, penggunaan teknologi akan membantu mempercepat dan memudahkan proses peradilan”, ujar beliau.

Para peserta juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan narasumber dari Mahkamah Agung. Diharapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini akan memberikan manfaat besar bagi Pengadilan Agama Surabaya dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai lembaga peradilan yang berkompeten dan responsif terhadap perkembangan hukum nasional. Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang peraturan baru, diharapkan pula masyarakat yang berurusan dengan pengadilan akan merasakan pelayanan yang lebih baik dan memadai.