Pejabat Empat Pilar Seksama Menyimak Materi dan Pembinaan oleh KPTA. Surabaya
Pejabat Empat Pilar Seksama Menyimak Materi dan Pembinaan oleh KPTA. Surabaya
Tanggal Rilis Berita : 15 Agustus 2023, Pukul 19:43 WIB, Telah dilihat 222 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Nganjuk

          Bertepatan pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Nganjuk menghadiri undangan sesuai surat dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 3816/KPTA.W13-A/UND.KP3.4.2/VIII/2023 Tanggal 11 Agustus 2023. Dalam kegiatan sosialisasi dan pembinaan kali ini dilaksanakan via online/daring melalui Zoom Meeting. Acara tersebut disambut dengan antusias dan seksama oleh seluruh peradilan di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.

          Materi sosialisasi ini mengenai Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan Sidang Pengadilan. Pembinaan tersebut disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya YM. Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. secara langsung. Pengadilan Agama Nganjuk dihadiri langsung oleh Ketua Drs. Eko Budiono, S.H., M.H., Wakil Ketua Eny Rianing Taro, S.Ag., M.Sy., Panitera Drs. H. Moh. Munib, M.H.I. serta Sekretaris Dyah Puspita Suningrum, S.H., M.H. Pejabat empat pilar menyimak materi tersebut secara seksama yang masih disampaikan oleh KPTA. Surabaya.

Whats-App-Image-2023-08-14-at-13-27-11

          Dalam penyampaian materi tersebut Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. memaparkankan tentang dasar hukum atas pemanggilan dan pemberitahuan putusan pengadilan. Hal tersebut diatur dalam Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta Reglement voor de Buitengewesten (RBg). Selain itu diatur pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 serta Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang sudah terkodifikasi dalam perundang-undangan di Indonesia,

          Ketua PTA Surabaya menjelaskan bahwa “Panggilan terhadap pihak yang dipanggil harus berpedoman pada unsur Sah/Resmi dan Patut. Ditambahkan pula “Apabila pemangiglan dilakukan terhadap pihak di luar yurisdiksi, maka pengadilan bisa dipanggil secara Relaas Tabayyun.”, yakni penyampaian panggilan kepada pengadilan yang yurisdiksi kediaman pihak yang berperkara. Adapun jika pihak yang dipanggil berada di luar negeri maka panggilan disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri dengan tembusan Kedutaan Besar Indonesia di Negara yang bersangkutan.

PTA14

          Setelah materi sesi berikutnya adalah tanya jawab dipenghujung acara tersebut. Kegiatan yang berlangsung sekitar tiga jam acarapun selesai yang dimulai dari pukul 13:30 WIB. yang berakhir pada pukul 16:30 WIB. Agenda kegiatan ini diharapkan akan dapat membangun satu persepsi dan visi yang sama dalam penyampaian Relaas. (TeAm IT)