Pembukaan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) IAI Al Qolam di PA Kab Malang
Pembukaan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) IAI Al Qolam di PA Kab Malang
Tanggal Rilis Berita : 22 Agustus 2023, Pukul 10:39 WIB, Telah dilihat 10511 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Senin, 21 Agustus 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan pembukaan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dari Institut Agama Islam Al-Qolam. Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Ketua PA Kab. Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. bertempat di Media Center PA Kab. Malang. Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut dihadiri oleh Dosen IAI Al-Qolam beserta mahasiswa IAI Al-Qolam. Dalam sambutannya Wakil Ketua PA Kab. Malang menyampaikan bahwa PA Kab. Malang menyambut baik kedatangan Mahasiswa PPL dari IAI Al-Qolam. 

Whats-App-Image-2023-08-22-at-09-55-57

“Semoga dengan adanya kegiatan ini, seluruh Mahasiswa peserta PPL dapat melakukan penelitian di PA Kab. Malang dan juga memanfaatkan waktu dan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk menuntut ilmu sehingga dapat berguna kedepannya”, Ungkap Wakil Ketua PA Kab. Malang. Pada kesempatan tersebut, beliau juga menyampaikan bahwa PA Kab. Malang turut menekan angka Perkawinan dini atau Dispensasi Kawin. Tidak serta merta seluruh perkara Dispensasi Kawin diterima oleh PA Kab. Malang, tentu dengan berbagai macam pertimbangan. 

Selain itu PA Kab. Malang yang bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Malang juga menyediakan layanan Pojok Konseling untuk para pihak yang mengajukan dispensasi kawin. Anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) akan dinilai apakah anak tersebut sudah siap atau belum secara mental untuk menghadapi pernikahan. Selain itu anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) akan diberikan pembinaan seputar pernikahan dengan tujuan jika memang tetap ingin melakukan pernikahan dini maka anak tersebut sudah memahami sikap-sikap atau langkah-langkah yang harus diambil dalam dunia pernikahan.

Whats-App-Image-2023-08-22-at-09-55-56

Hasil dari kegiatan konseling ini berupa catatan konseling yang kemudian akan menjadi dasar psikolog untuk memberikan surat rekomendasi. Surat rekomendasi tersebut kemudian akan dimasukkan pada berkas perkara sebagai pertimbangan hakim dalam melakukan pemeriksaan perkara. Hal ini tercantum dalam pasal 15 ayat 4 Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yang menyebutkan bahwa dalam memeriksa anak yang dimohonkan Dispensasi Kawin, Hakim dapat meminta rekomendasi dari Psikolog.

“Saya berharap semoga adik-adik mahasiswa dapat menggunakan kesempatan selama melaksanakan PPL di PA Kab. Malang dengan baik karena kesuksesan adik-adik mahasiswa dimasa depan ditentukan dengan apa yang dilakukan adik-adik mahasiswa saat ini. Pemuda dimasa kini adalah pemimpin dimasa depan”, Ungkap beliau. Wakil Ketua PA Kab. Malang juga menyampaikan dengan menggunakan kesempatan untuk belajar dan menuntut ilmu dengan baik dapat menjadi bekal kedepannya, karena pada masa depan tidak hanya kepintaran yang dibutuhkan tetapi skill juga harus dimiliki oleh masing-masing mahasiswa.

Whats-App-Image-2023-08-22-at-09-55-56-1