Menuju Lingkungan Hukum yang Lebih Adil dan Harmonis: Implikasi dan Harapan dari Kegiatan Monitoring dan Evaluasi di Pengadilan Agama Surabaya
Menuju Lingkungan Hukum yang Lebih Adil dan Harmonis: Implikasi dan Harapan dari Kegiatan Monitoring dan Evaluasi di Pengadilan Agama Surabaya
Tanggal Rilis Berita : 24 Agustus 2023, Pukul 09:00 WIB, Telah dilihat 106 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Surabaya

Rabu (23/08/23), bertempat di Aula Pengadilan Agama Surabaya, dilaksanakan kegiatan Rapat Monitoring Dan Evaluasi Mediator Pengadilan Agama Surabaya. Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga selesai. Rapat Monitoring dan Evaluasi tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Surabaya, bapak Drs. H. Samarul Falah, M.H., dikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Bapak Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, SHI., M.Si., Panitera Muda Gugatan, Bapak Koes Atmaja Hutama, S.H.I., S.H., M.H., dan Bapak Ibu Mediator Pengadilan Agama Surabaya.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Surabaya menggarisbawahi pentingnya peran mediator dalam menciptakan solusi damai bagi perkara yang diajukan ke pengadilan agama. "Mediator memiliki peran krusial dalam memfasilitasi penyelesaian perkara dengan pendekatan yang bersifat kolaboratif dan mendukung kedua belah pihak," ujar bapak Drs. H. Samarul Falah, M.H ditengah rapat. Beliau menegaskan tujuan rapat ini untuk mengidentifikasi area-area yang perlu diperbaiki dalam proses mediasi guna meningkatkan efisiensi dan efektivitasnya serta meningkatkan komitmen pengadilan dalam terus meningkatkan layanan hukum bagi masyarakat.

IMG-9610

Pada rapat tersebut dilakukan evaluasi terhadap kinerja mediator dalam menangani kasus-kasus mediasi yang telah diberikan kepada mereka. Selain itu, juga dibahas masalah-masalah yang muncul selama proses mediasi, serta langkah-langkah perbaikan yang dapat diambil untuk meningkatkan efektivitas mediasi di Pengadilan Agama Surabaya. Rapat ini juga merupakan kesempatan bagi para mediator untuk berbagi pengalaman dan pembelajaran, serta memperoleh arahan dari pimpinan pengadilan agar mereka dapat terus mengembangkan keterampilan dan pengetahuan dalam menjalankan tugas mereka.

Dengan adanya kegiatan rapat monitoring dan evaluasi ini, diharapkan bahwa Pengadilan Agama Surabaya dapat lebih efektif dalam menangani perkara melalui proses mediasi. Mediasi merupakan alat yang kuat dalam penyelesaian sengketa, serta memastikan keadilan dan kepuasan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum sehingga perlu diperhatikan tingkat keberhasilannya.  Ini akan menciptakan lingkungan di mana mediasi bukan hanya sekadar alat penyelesaian sengketa, tetapi juga alat untuk menciptakan perdamaian dan keadilan dalam masyarakat.