PA Situbondo Terima Kunjungan dari Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA)
PA Situbondo Terima Kunjungan dari Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA)
Tanggal Rilis Berita : 05 September 2023, Pukul 15:19 WIB, Telah dilihat 1406 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Selasa, 5 September 2023, Pengadilan Agama Situbondo menerima kunjungan dari Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala keluarga (PEKKA) bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Situbondo. Dalam Kesempatan ini, Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Drs. Abdul Rosyid, M.H. beserta Wakil, Panitera, dan Sekretaris menerima dan menyambut hangat dengan kehadiran perwakilan dari PEKKA tersebut. Agenda dalam kegiatan ini adalah  sharing informasi baik dari PEKKA dan Pengadilan Agama Situbondo tentang permasalahan hukum yang berkaitan dengan perlindungan Hak Perempuan dan anak serta usaha-usaha atau langkah preventif yang dilakukan.

WhatsApp Image 2023 09 05 at 11.23.27

Perwakilan PEKKA menyampaikan tujuan dari kunjungan tersebut untuk mengetahui dan melihat kasus anak dibawah umur khususnya dalam perkara Dispensasi Nikah yang ada di Pengadilan Agama Situbondo. Dalam kesempatan tersebut Panitera Pengadilan Agama Situbondo menyampaikan data perkara Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Situbondo, rata-rata kasus dikarenakan kesalahan dalam pergaulan bebas. Dalam penyelesaian kasus di masyarakat terutama kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kasus identitas hukum, melakukan advokasi kebijakan ditingkat lokal hingga nasional guna mendorong perlindungan hukum dan keadilan bagi perempuan dan masyarakat. 

WhatsApp Image 2023 09 05 at 11.53.01

Ketua Pengadilan Agama Situbondo juga menyampaikan agenda Pengadilan Agama Situbondo ke depannya dalam rangka menekan angka pengajuan Dispensasi Nikah di Kabupaten Situbondo. Salah satunya yaitu bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Situbondo, dalam hal ini Dinas Kesehatan, DP3A, dan Dinas Pendidikan. Ke depannya, jika kerjasama ini dilakukan, masyarakat yang akan mengajukan perkara Dispensasi Nikah harus menyertakan rekomendasi dari dinas-dinas tersebut.

Selain itu, kunjungan ini juga dilakukan untuk sharing informasi mengenai implementasi yang dilakukan di Pengadilan Agama Situbondo dalam rangka pemenuhan hak-hak istri dan anak pasca perceraian. Tim dari PEKKA juga melakukan survey di Ruang PTSP Pengadilan Agama Situbondo, yaitu di Anjungan Gugatan Mandiri serta di Posbakum Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan kunjungan ini ditutup dengan acara foto bersama Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala keluarga (PEKKA) dengan Pengadilan Agama Situbondo.