Sosialisasi SEMA Nomor 1 Tahun 2023 Oleh Dirbinadmin Badilag
Sosialisasi SEMA Nomor 1 Tahun 2023 Oleh Dirbinadmin Badilag
Tanggal Rilis Berita : 07 September 2023, Pukul 14:39 WIB, Telah dilihat 8274 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Rabu, 06 September 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Zoom Meeting terkait Surat Tercatat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Kegiatan tersebut dimulai pukul 08.30 WIB bertempat di Media Center PA Kab. Malang. Hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Ketua PA Kab. Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., Panitera – Drs. H. Badawi Asyhari, S.H., M.H., Hakim, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan dan Panitera Muda Hukum.

Whats-App-Image-2023-09-07-at-14-31-03

Kegiatan tersebut dibuka oleh Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. selaku Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag. Narasumber pada kegiatan tersebut adalah Pengadilan Agama Bulukumba dengan dipandu oleh Sutarno, S.Ip., M.M. selaku Kasubdit Bimbingan dan Monitoring Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pembahasan Juklak dan Juknis Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.

Terdapat beberapa hal yang harus dibahas terkait dengan pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat sebelum dikeluarkan Juklak dan Juknis nya. Narasumber dari PA Bulukumba menjelaskan terkait dengan tata cara dan prosedur pemberitahuan melalui surat tercatat. Terdapat empat tahapan yang dilaksanakan dalam pemberitahuan melalui surat tercatat yakni pra pengiriman, proses pickup, pengiriman dan pasca pengiriman. Surat tercatat ini merupakan salah satu terobosan baru dalam menerapkan asas peradilan yakni sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Whats-App-Image-2023-09-07-at-14-31-04

Disrupsi teknologi informasi saat ini memunculkan game changer yang sudah berhasil mengubah atau berpotensi mengubah berbagai aspek kehidupan. Demikian halnya dengan dunia peradilan melalui implementasi sistem peradilan elektronik (e-court). Sistem e-Court telah memperkenalkan domisili elektronik, redefinisi pengucapan putusan, konsepsi persidangan terbuka untuk umum hingga panggilan/pemberitahuan menggunakan surat tercatat. Kesemuanya itu merupakan hasil game changing dari penerapan teknologi informasi di pengadilan.