Tingkatkan Kualitas Pengawasan Bidang, PA Ponorogo Gelar DDTK
www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 21/09/2023. Bertempat di Ruang Rapat PA Ponorogo, dilaksanakan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Aplikasi Pengawasan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama (WASTITAMA). Acara ini diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan dan para hakim pengawas bidang (HAWASBID) PA Ponorogo. Ketua PA Ponorogo mengawali kegiatan DDTK dengan memberikan pengantar tentang implementasi aplikasi Wastitama. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas hakim pengawas bidang dalam menerapkan fungsi pengawasan.
DDTK Wastitama dipandu oleh Yenni Lestari selaku admin, secara gamblang admin menjelaskan tahapan penginputan data pengawasan bidang pada aplikasi. Bagaimana cara membuat Laporan Hasil Pengawasan hingga Tindak Lanjut Pengawasan sesuai dengan tamplate pada aplikasi wastitama. Hak akses pada aplikasi wastitama dibatasi sesuai dengan ruang lingkup yang menjadi tanggungajawab masing-masing user/pengguna. Semisal, Ketua PA dapat mengakses secara keseluruhan, tapi tidak bisa mengakses/menginput laporan pengawasan. Wakil Ketua hanya dapat memonitoring, Hawasbid dapat melakukan input dan monitoring tindak lanjut pengawasannya.
Aplikasi Wastitama dihadirkan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan organisasi lembaga yang profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Fungsi pengawasan merupakan salah satu faktor kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada pengadilan. Dengan bertambahnya satker yang saat ini berjumlah 910, maka perlu kiranya segala administrasi yang berkaitan dengan pengawasan bidang pada pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding dikelola dengan baik. Aplikasi Wastitama ini sangat membantu para hakim dalam melaksanakan pengawasan bidang.
Wakil Ketua PA Ponorogo, H. Ali Hamdi, S.Ag., MH., saat DDTK menyampaikan bahwa selaku koordinator pengawasan, beliau berharap seluruh hakim dapat menjalankan pengawasan triwulan sesuai dengan perkembangan atau tahapan yang diminta, seperti ketersediaan eviden atau data dukung pengawasan. Hawasbid juga wajib memonitoring laporan tindak lanjutnya. Semoga dengan adanya pengawasan reguler yang dilakukan secara periodik dapat menjaga kualitas kinerja pelayanan publik, sebagai suatu tingkat pencapaian atas pelaksanaan tugas pelayanan publik dibidang hukum dan keadilan yang mendukung terwujudnya visi dan misi lembaga peradilan. (yl)