Wakil Ketua PA Kota Kediri, Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I. Ikuti Rapat Finalisasi Kurikulum dan Modul Pimpinan Pengadilan, Sekretaris Pengadilan, dan Manajemen Kepaniteraan
Wakil Ketua PA Kota Kediri, Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I. Ikuti Rapat Finalisasi Kurikulum dan Modul Pimpinan Pengadilan, Sekretaris Pengadilan, dan Manajemen Kepaniteraan
Tanggal Rilis Berita : 26 September 2023, Pukul 19:53 WIB, Telah dilihat 403 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri
381011492-780854384048419-1623907325386424573-n

Wakil Ketua PA Kota Kediri, Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I. mengikuti Rapat Finalisasi Kurikulum dan Modul Pimpinan Pengadilan, Sekretaris Pengadilan, dan Manajemen Kepaniteraan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, mulai tanggal 25 September 2023 sampai dengan 27 September 2023. Acara ini diikuti oleh para Hakim Tinggi Yustisial pada Pusdiklat Menpim Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI dan juga oleh Para pimpinan Pengadilan, para panitera dan sekretaris yang ditunjuk sebagai tim penyusun kurikulum.

383071175-780854380715086-5735804428030405950-n

Acara dibuka oleh Kepala Pusdiklat Teknis yang juga menjabat selaku Plt. Kepala Pusdiklat Mempim, bapak Syamsul Arief, S.H., M.H. Pada sambutannya beliau menyampaikan bahwa Modul Diklat Pimpinan Pengadilan harus segera diselesaikan, sehingga Diklat Pimpinan Pengadilan dapat segera dilaksanakan. Hal tersebut perlu dilakukan agar pada akhir tahun ini Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan dapat segera melakukan evaluasi terhadap diklat tersebut. Beliau juga mengatakan bahwa awalnya penyusunan modul ini diperuntukkan bagi peradilan umum dan agama, namun dikembangkan lagi untuk peradilan TUN.

Acara selanjutnya adalah pemaparan materi oleh Dirjen Badilum Bapak H. Bambang Myanto, S.H., M.H. Dalam pemaparannya beliau menyampaikan bahwa sebuah modul baiknya bersifat aplikatif, tidak sekedar teori, dan mampu mengangkat permasalahan-permasalahan yang sering dihadapi oleh pimpinan pengadilan. Selain itu, dalam hal menghadirkan narasumber, haruslah dihadirkan narasumber yang tepat dan benar-benar ahli di bidangnya. Beliau juga menyampaikan bahwa diklat ini tidak hanya diperuntukkan bagi calon pimpinan saja, melainkan para pimpinan yang sudah menjabat juga dapat mengikuti diklat ini.

381017995-780854350715089-4864077683598474761-n

Pada rapat tersebut terdapat masukan dari Plt. Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, beliau menyarankan bahwa diklat pimpinan pengadilan hendaknya mencakup materi-materi yang diajarkan dalam diklat kepemimpinan seperti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA). Pada rapat tersebut hadir juga Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. H. Chandra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag yang menyarankan agar diklat pimpinan pengadilan ini efektif, maka penyampaian materi harus lebih banyak tentang studi kasus. Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Tata Usaha Negara menyarankan agar diklat pimpinan pengadilan dijadikan syarat untuk mengikuti fit and proper test pimpinan pengadilan.

381016692-780854560715068-3255447268936331466-n

Selain itu, Kepala Biro Perencanaan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, H. Sahwan, S.H., M.H menyampaikan bahwa diklat pimpinan pengadilan ini penting sebagai bekal bagi para pimpinan pengadilan, misalnya karena seorang pimpinan harus memahami jika nilai LKJIP turun, maka akan berpengaruh pada maturitas SPIP, sehingga tidak bisa diajukan untuk meraih predikat WBK dan WBBM. Pada kesempatan kali ini, Wakil Ketua PA Kediri, bersama dengan Dr. Drs. Sirajuddin Sailellah, S.Ag., M.H dan Ummu Hafizah, S.H.I., M.H. merupakan tim penyusun modul manajemen. Semoga dengan adanya rapat ini diklat pimpinan pengadilan dapat segera terlaksana dan mampu meningkatkan kualitas para pimpinan pengadilan di seluruh Indonesia.