PA Jombang Berikan Pelayanan Persidangan Bagi Penyandang Disabilitas Sensorik
PA Jombang Berikan Pelayanan Persidangan Bagi Penyandang Disabilitas Sensorik
Tanggal Rilis Berita : 13 November 2023, Pukul 15:20 WIB, Telah dilihat 92 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jombang, 13 November 2023

Pengadilan Agama Jombang memberikan pelayanan mulai dari penerimaan perkara dalam hal ini Cerai Gugat, dilanjutkan dengan proses persidangan dan pemutusan perkara tersebut termasuk bagi penyandang disabilitas sensorik. Penyandang Disabilitas Sensorik ini adalah penyandang disabilitas karena terganggunya salah satu panca indera yang dalam hal ini adalah disabilitas wicara. Perkara tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Agama Jombang pada tanggal 20 Oktober 2023 dengan pihak Penggugat penyandang disabilitas wicara.

Whats-App-Image-2023-11-13-at-13-25-09

Pada Badan Peradilan Agama di Indonesia telah mempunyai landasan dalam pelayanan bagi pihak penyandang disabilitas sesuai dengan No. 206/DJA/SK/I/2021 tanggal 19 Januari 2021 tentang Standar Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama. Aturan di atas disesuaikan dengan Undang-Undang No. 8  Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah RI No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Sesuai dengan SK Standar Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama di atas agar Semua Pengadilan Agama menyelenggarakan dan melaksanakan prinsip dasar pelayanan bagi penyandang disabilitas antara lain : Peradilan dilaksanakan secara sederhana, cepat dan biaya ringan; penyelenggaraan peradilan dilakukan untuk mewujudkan pengadilan yang inklusif, serta tidak membeda-bedakan orang (non diskriminatif) serta wajib menghilangkan semua bentuk hambatan dan rintangan bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan.

Whats-App-Image-2023-11-13-at-13-24-40

Aturan telah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Jombang, salah satunya dengan pelayanan bagi Penyandang Disabilitas dengan no perkara 2483/Pdt.G/2023/PA.Jbg yang telah didaftarkan pada tanggal 20 Oktober 2023. Perkara ini merupakan perkara Cerai Gugat dengan pihak penyandang disabilitas  wicara. Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut adalah ketua, Bapak Naharuddin, S.Ag., M.H. dan anggota Ibu Dr. Dra. Ulil Uswah, M.H. dan Bapak Hairil Anwar, S.Ag. Pelaksanaan Sidang telah dilaksanakan sebanyak 3 kali pada tanggal 30 Oktober, 6 November dan pada hari ini tanggal 13 November dengan pembacaan putusan secara verstek karena pihak Tergugat tidak pernah menghadiri sidang dan Pengadilan telah melaksanakan panggilan secara resmi dan patut. 

Pada hari ini setelah pembacaan putusan, pihak Penggugat mendapat pelayanan pengembalian sisa panjar. Pihak Penggugat dalam testimoninya, “Saya merasa pelayanan di Pengadilan Agama Jombang sangat baik, walaupun saya mengalami kekurangan seperti ini, tetap tidak ada penghalang untuk mendapatkan pelayanan hingga sidang pembacaan putusan dilaksanakan”. Semoga melalui testimoni yang diberikan semakin memberikan motivasi bagi Pengadilan Agama Jombang untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat terutama bagi penyandang disabilitas. (uu)