Bimbingan Teknis Implementasi Bidang Umum Dan Keuangan (Penatausahaan Barang Milik Negara)
Bimbingan Teknis Implementasi Bidang Umum Dan Keuangan (Penatausahaan Barang Milik Negara)
Tanggal Rilis Berita : 29 November 2023, Pukul 12:26 WIB, Telah dilihat 191 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Surabaya, 29 November 2023. Masih ditempat yang sama aula Hotel Haris HR. Muhammad Surabaya. Penatausahaan Barang Milik Negara ini disampaikan langsung oleh narasumber dari Kanwil DJPB Provinsi Jawa Timur. Sebelum masuk pada hal pokok dalam materi, beliau menjelaskan apa yang dimaksud dengan Barang Milik Negara. Yang dimaksud dengan BMN adalah barang inventaris kantor yang diperoleh dari APBN serta barang lainnya yang sah (Hibah, Perjanjian Kontrak, Peraturan Perundang-undangan, serta barang yang diperoleh dari Putusan Pengadilan).

Dalam pemaparannya, beliau menitikberatkan tentang Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Hal ini dikarenakan banyaknya pertanyaan dan kondisi yang sering terjadi di satuan kerja, tidak hanya di Mahkamah Agung Ri akan tetapi juga di Kementrian/ Lembaga yang lain. Dasar hukum dalam pembahasan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/pmk.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 165/pmk.06/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/pmk.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Pemindahtangan BMN ini dapat dilakukakan dengan Penjualan, Tukar Menukar, Hibah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat.

Whats-App-Image-2023-11-29-at-12-04-35-5b5da266

Menurut narasumber dari KPKNL Kanwil DJPB Propinsi Jawa Timur, penjualan BMN dapat dipertimbangkan menurut pasal 13 PMK 111/2016 apabila Optimalisasi BMN berlebih atau tidak digunakan oleh satuan kerja. Sehingga secara ekonomis lebih menguntungkan bagi Negara apabila dijual sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penjualan BMN dapat dilakukan secara Lelang (pasal 14 pmk165/2021) dengan penilaian menurut batasan terendah yang disampaikan pengelola barang (pasal 15 pmk/165). Setelah proses yang dilalui, maka menurut beliau perlu diajukan permohonan lelang. Menurut Pasal 17 PMK 165/2021, paling lama permohonan selama 6 bulan setelah persetujuan penjualan dan apabila telah habis masa permohonannya dan tidak laku maka perlu diadakan penilaian ulang. Pesan dari narasumber apabila sudah mengajukan permohonan lelang ke KPKNL maka harus selalu dipantau dan difollow up untuk menjalin komunikasi agar tidak melebihi batas waktu yang ditentukan. Setelah laku terjual, maka semua hasil penjualan wajib disetorkan ke kas Negara sebagai PNBP.

Dalam pemaparannya, khusus kendaraan dinas operasional dijelaskan bahwa berdasarkan hasil kajian, juga harus memenuhi syarat usia kendaraan paling singkat 7 tahun (terhitung mulai tanggal, bulan, dan tahun perolehannya sesuai dokumen kepemilikan, untuk perolehan dalam kondisi baru). Khusus untuk
kendaraan bermotor tersebut rusak berat dengan kondisi fisik paling tinggi 30% (tiga puluh persen) berdasarkan surat keterangan tertulis dari instansi yang berwenang. Diharapkan dari adanya sosialisasi tersebut bisa menambah wawasan baru terkait BMN sehingga dapat bermanfaat untuk satuan kerja. (TI_PA.Jbg)