Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan kegiatan Sita Jaminan atas perkara harta bersama. Sita jaminan dilakukan atas perintah Hakim /Ketua Majelis sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung dan untuk penyitaan tersebut Hakim /Ketua Majelis membuat surat penetapan. Adapun pelaksanaan Sita Jaminan ini dilaksanakan di Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo pada Jumat, 15 Desember 2023.
Kegiatan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) ini dilaksanakan oleh Jurusita Yunizar Holifatus Zahra, S.E., disertai saksi-saksi yaitu Bapak M. Arifin Jatmiko, S.H., M.H., dan Dwi Lugia Yuniarsih, S.H., pegawai Pengadilan Agama Situbondo. Sita Jaminan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Sela tanggal 6 Desember 2023 Nomor: 166/Pdt.G/2023/PA.Sit. Tim dari Pengadilan Agama Situbondo datang ke tempat barang yang kaan disita, namun sebelumnya tim mendatangi Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.
Di tempat tersebut, tim bertemu dengan Sekretaris Lurah Mimbaan, Kecamatan Panji dan Kuasa Pemohon Sita Jaminan. Sesampainya disana, tim melakukan koordinasi serta menyampaikan maksud kedatangan dengan memperlihatkan Surat Putusan Sela dari Pengadilan Agama Situbondo tersebut. Kemudian, tim menuju tempat lokasi barang yang akan disita yaitu berupa satu unit mobil.
Dalam proses pelaksanaan Sita Jaminan ini, tim disaksikan oleh saksi-saksi yang ikut datang ke obyek sengketa. Namun, Tim Pengadilan Agama Situbondo tidak bertemu dengan Termohon Sita dan ternyata obyek sengketa tidak dapat ditemukan, sehingga sita tidak bisa diletakkan. Setelah itu, tim membuat berita acara berdasarkan dengan kejadian yang sebenarnya yang ditandatangani oleh Jurusita, saksi-saksi, Kuasa Hukum Pemohon Sita, Pemohon Sita, serta Sekretaris Lurah Mimbaan.