PA BANGKALAN LAKUKAN PENANDATANAGAN SKB BESAR BIAYA PANGGILAN DENGAN PN BANGKALAN
PA BANGKALAN LAKUKAN PENANDATANAGAN SKB BESAR BIAYA PANGGILAN DENGAN PN BANGKALAN
Tanggal Rilis Berita : 22 Desember 2023, Pukul 16:33 WIB, Telah dilihat 57 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Bangkalan

Pada hari Jumat (22/12/2023), Pengadilan Agama Bangkalan telah melaksanakan penandatangan Surat Keputusan Bersama dengan PN Bangkalan. Surat Keputusan bersama itu mengenai besarnya biaya panggilan/pemberitahuan berdasarkan radius dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan dan Pengadilan Agama Bangkalan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh kedua pihak di Pengadilan Negeri Bangkalan. Penandatanganan ini dilaksanakan di Ruang Chamber of Conference Pengadilan Negeri Bangkalan.

WhatsApp Image 2023 12 22 at 09.29.39

Kegiatan ini Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Ibu Ernila Widikartikawati, S.H., M.H. Beliau didampingi Panitera, Panitera Muda Perdata serta Juru Sita Pengadilan Negeri Bangkalan. Dari Pihak Pengadilan Agama Bangkalan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Bapak Drs. Khairuddin, M.H. didampingi Panitera, Panitera Muda serta Juru Sita Pengadilan Agama Bangkalan. Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Surat Keputusan ini merupakan kesepakatan bersama terkait penyeragaman biaya panggilan/pemberitahuan antara Pengadilan Negeri Bangkalan dan Pengadilan Agama Bangkalan, agar tercipta sinergitas antar Pengadilan di Kabupaten Bangkalan. Penandatanganan SKB ini dilakukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan penyelesaian perkara serta adanya kepastian hukum untuk terciptanya transparansi publik bagi pencari keadilan. Hal ini dilakukan juga guna kesamaan besarnya biaya panggilan.

WhatsApp Image 2023 12 22 at 09.14.55

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai pedoman bagi kedua belah pihak. Titik radius nol kilometer ini berpusat pada kantor Pemerintah Daerah Kab. Bangkalan . Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal 2 Januari 2024. Ketua PA Bangkalan menyampaikan dalam pertemuan ini harapan atas penandatanganan SKB ini. “Saya berharap dengan adanya penandatanganan SKB ini dapat memberikan kesamaan biaya pemanggilan PA Bangkalan dan PN Bangkalan sehingga menciptakan sinergitas antar Pengadilan di Kabupaten Bangkalan” Ujar Beliau.(wir)