Selasa, 04 Januari 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh Aparatur PA Kab. Malang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama PA Kab. Malang dimulai pukul 07.30 WIB. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PA Kab. Malang – Drs. H. Misbah, M.H.I. dan diikuti oleh seluruh Aparatur PA Kab. Malang. Tidak hanya penandatanganan Pakta Integritas, pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan pemasangan pin Wilayah Bebas dari Korupsi atas diraihnya predikat WBK oleh PA Kab. Malang pada akhir 2023 lalu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara rutin setiap awal tahun sebagai bentuk komitmen seluruh Aparatur PA Kab. Malang. Penandatanganan Pakta Integritas dimulai oleh pimpinan yakni Wakil Ketua PA Kab. Malang – Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. dilanjutkan dengan Panitera – Drs. H. Badawi Asyhari, S.H., M.H. dan Plt. Sekretaris – Buyung Tumanggor, S.Kom dihadapan Ketua PA Kab. Malang. Selanjutnya dilanjutkan dengan Hakim, Pejabat Struktural, Panitera Pengganti, Pejabat Fungsional, Staf Pelaksana, PPNPN dan Tenaga Kontrak.
Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan sebuah komitmen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas di PA Kab. Malang. Wakil Ketua PA Kab. Malang juga menyampaikan bahwa penandatanganan Pakta Integritas ini diniatkan sebagai ibadah untuk menjalankan tugas agar sepanjang Tahun 2024 ini menjadi ibadah bagi seluruh Aparatur PA Kab. Malang. Setelah penandatanganan Pakta Integritas dilanjutkan dengan pemasangan pin Wilayah Bebas dari Korupsi dimulai dari pimpinan dan dilanjutkan oleh seluruh Aparatur PA Kab. Malang.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan instruksi Pimpinan Mahkamah Agung dalam rangka Reformasi Birokrasi dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya. Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Undang-Undang tersebut menyatakan setiap Hakim dan Aparatur wajib membuat pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang—undangan serta kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.