Rabu 03 Januari 2024 di Media Centre pukul 13.30 wib, dilaksanakan koordinasi bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan untuk memastikan kembali program kerja yang telah disusun. Program kerja adalah hal yang penting dalam sebuah fungsi manajemen, karena melalui program kerja itulah dapat dilihat arah dan sasaran kerja dari suatu unit organisasi. Program kerja merupakan pedoman atau panduan setiap unit organisasi untuk melaksanakan tugas-tugasnya, agar visi dan misi Pengadilan Agama Jombang dapat tercapai. Pembahasan program kerja di hadiri Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Hukum sebagai pemegang data perkara, PPK dan bendahara sebagai entitas pelaporan serta staf kepaniteraan untuk melaksanakan fungsi teknis.
Sebagai lanjutan hasil rapat dinas bulan Desember 2023 yang dipimpin Ketua Pengadilan Agama Jombang, maka perlu disusun program kerja yang berkelanjutan. Dibuat atas dasar visi misi dan kondisi objektif Pengadilan Agama Jombang sesuai visi dan misi Mahkamah Agung RI. Melakukan analisa ketersediaan anggaran pada DIPA, rencana strategis, perjanjian kinerja tahunan, petunjuk pelaksanaan kegiatan, berbagai MOU yang telah dilaksanakan, upaya peningkatan pelayanan dan tentunya visi dan misi Mahkamah Agung RI. Penentuan sasaran apa yang ingin dicapai tentunya mengacu pada tugas pokok dan fungsi sesuai dengan ketersediaan anggaran.
Program dan sasaran untuk memudahkan monitoring dapat diklasifikasikan pada bidang teknis yustisial, administrasi kepaniteraan dan administrasi Kesekretariatan. Anggaran DIPA 01 dan 04 menjadi acuan untuk menentukan sumber anggaran untuk melaksanakan sasaran yang telah ditetapkan. Kegiatan pada program kerja merupakan penjabaran atas target dan realisasi yang ingin dicapai. Pengadilan Agama Jombang melakukan sinkronisasi atas kegiatan yang ingin dicapai dan pertanggung jawaban akuntable.
Kesepakatan juga dalam jadwal waktu realisasi pelaksanaan pada dalam waktu satu tahun serta penanggung jawab kegiatan. Hal ini untuk memudahkan monitoring dan evaluasi setiap semester melalui mekanisme rapat dinas dengan pimpinan. Program kerja yang akan disah kan oleh Ketua dan sebagai asas keterbukaan informasi publik harus diumumkan pada website resmi. Monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan tentang realisasi atau pencapaian atas target terus dilakukan, sehingga outcome mendukung visi dan misi dapat tercapai.
(rb)