Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN, PA Tulungagung Ikuti Bimtek Pelaporan LHKPN
.
.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggelar bimbingan teknis penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai langkah nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal tersebut tertuang dalam salah satu agenda yaitu Pojok Diskusi yang diikuti oleh Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala PA Tulungagung pada Selasa, 9 Januari 2024.
.
.
Regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan LHKPN ini antara lain tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang mengatur bahwa setiap penyelenggara negara harus bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat, serta melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Sanksi administratif akan dikenakan bagi yang tidak melaporkan sesuai dengan Pasal 20.
.
.
Proses penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik, yakni selama menjabat sebagai penyelenggara negara, dengan pelaporan satu tahun sekali dan batas pelaporan hingga 31 Maret setiap tahun. Ada pula ketentuan khusus, di antaranya bagi penyelenggara negara yang baru pertama kali melapor atau pensiun, serta setiap mutasi yang tidak perlu melakukan pelaporan.
.
.
Proses pengisian LHKPN dapat dilakukan melalui portal e-LHKPN (https://elhkpn.kpk.go.id), dimana setiap wajib lapor (WL) diwajibkan mengaktifkan akunnya. Tahap aktivasi akun melibatkan pengajuan formulir yang dilampiri fotokopi KTP kepada admin instansi atau unit kerja.
.
.
Dalam penyampaian LHKPN, prinsip utama harta yang dilaporkan mencakup harta milik penyelenggara negara, pasangan, dan anak dalam tanggungan. Beberapa jenis harta yang wajib dilaporkan meliputi tanah atau bangunan, alat transportasi atau mesin, harta bergerak lainnya, kas atau setara kas, hutang, serta harta lainnya yang dapat dijualbelikan sewaktu-waktu.
.
.
Denny Setiyanto, analis pemberantasan tindak pidana korupsi, mengingatkan agar penyelenggara negara berhati-hati dalam penulisan angka, menjelaskan bahwa seringkali terjadi kesalahan input angka yang dapat memengaruhi nilai harta yang dilaporkan.
.
.
KPK juga memberikan pedoman dalam pengisian nilai harta, terutama pada aset yang dijualbelikan seperti tanah atau bangunan, alat transportasi, dan lainnya. Selain itu, penting untuk memastikan data keluarga yang dilaporkan sudah sesuai dan memenuhi definisi, seperti suami/istri (pasangan) dan anak tanggungan.
.
.
Proses verifikasi administratif oleh KPK dilakukan maksimal 60 hari kerja setelah LHKPN disampaikan. Beberapa temuan pemeriksaan LHKPN melibatkan ketidaklengkapannya, terutama terkait pelaporan kas dan setara kas, harta tidak bergerak, surat berharga, alat transportasi, harta lainnya, dan utang.
.
.
KPK mengimbau para penyelenggara negara untuk memastikan kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kontak yang telah disediakan atau mengunjungi portal resmi KPK.