Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Mojowarno, Berikan Akses Kemudahan bagi Masyarakat Pencari Keadilan di Sekitarnya
Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Mojowarno, Berikan Akses Kemudahan bagi Masyarakat Pencari Keadilan di Sekitarnya
Tanggal Rilis Berita : 22 Januari 2024, Pukul 21:45 WIB, Telah dilihat 57 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jombang, 19 Januari 2023

Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Mojowarno diselenggarakan Pembukaan Sidang di Luar Gedung TA. 2024. Sidang di luar gedung ini merupakan program kerja tahunan Pengadilan Agama Jombang di bawah naungan Mahkamah Agung RI dengan anggaran dari APBN DIPA 04. Sidang di luar gedung pada TA. 2024 ini dilaksanakan di dua tempat yakni di Kecamatan Ploso dan Kecamatan Mojowarno. Adapun acara pembukaan sidang keliling dimulai pukul 08.30 di Kantor Kecamatan Mojowarno.

Whats-App-Image-2024-01-22-at-21-43-54

Wakil Ketua PA Jombang, Bapak Anwar Harianto, S.Ag. bersama dengan Plt Camat Mojowarno Bapak M. Ronny Afriandie membuka pelaksanaan Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Mojowarno. Dalam sambutannya Bapak Anwar Harianto menyampaikan bahwa,” Sidang di luar gedung ini dalam rangka untuk memudahkan para pencari keadilan yang berdomisili jauh dari Pengadilan Agama Jombang bisa mengikuti persidangan di Kecamatan yang terdekat. “Namun disini kemudahan yang didapat terkait akses dan pelayanan, mengenai tata cara, aturan dan proses persidangan tetap sesuai dengan aturan Hukum Acara yang ada, “tuturnya.

Whats-App-Image-2024-01-22-at-21-43-54-1

Acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Plt Camat Mojowarno, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa turut mengapresiasi kegiatan sidang di luar gedung PA ini untuk memberikan layanan kepada masyarakat, serta juga siap memberikan dukungan serta fasilitas sehingga kegiatan terselenggara dengan baik. Kemudian Bapak Plt Camat Mojowarno dengan resmi membuka pelaksanaan sidang di luar gedung TA. 2024 ini. Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Hakim PA Jombang, Bapak Drs. H. Muhammad Takdir, S.H., M.H. Setelah acara ceremonial pembukaan selesai kemudian dilanjutkan dengan persidangan yang telah teregister sejumlah 25 perkara di ruang sidang yang telah dipersiapkan.

Sedangkan dalam Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Pengadilan Agama Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013 dengan menjelaskan tujuan dari Sidang Keliling ini untuk:

  1. Memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (justice for all dan justice for the poor).
  2. Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
  3. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum syari’ah Islam.

Dengan dilaksanakanya sidang keliling tersebut diharapkan dapat membantu dan memberikan akses bagi masyarakat terpencil yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Dengan pelayanan ini juga merupakan suatu wujud pelayan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Jombang. (oaw)