Berkat Kegigihan Mediator Hakim PA Pamekasan, Para Pihak Berjanji Akan Membangun Rumah Tangga Yang Bahagia
Berkat Kegigihan Mediator Hakim PA Pamekasan, Para Pihak Berjanji Akan Membangun Rumah Tangga Yang Bahagia
Tanggal Rilis Berita : 24 Januari 2024, Pukul 08:02 WIB, Telah dilihat 772 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pamekasan

Pengadilan Agama (PA) Pamekasan kembali berhasil memediasi perkara Cerai Talak pada hari Selasa, (23/01/2024) di ruang Mediasi Pengadilan Agama Pamekasan. Mediasi yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kebijaksanaan oleh Mediator Hakim PA Pamekasan – Bapak Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H., berhasil membawa pasangan tersebut menuju solusi damai dan rujuk Kembali. Pasangan tersebut menyatakan rasa lega dan bersyukur atas mediasi yang berhasil mereka jalani di Pengadilan Agama Pamekasan.

">

b

Mediasi merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan PA Pamekasan sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam melaksanakan Perma tersebut, setiap mediator berupaya maksimal, agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Perdamaian adalah hukum tertinggi, dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah Lembaga peradilan dalam memberikan solusi. 

">

c

Mediator berusaha menciptakan suasana yang kondusif bagi kedua belah pihak untuk saling mendengarkan, memahami, dan menemukan solusi bersama. Selama sesi mediasi, pasangan tersebut dapat menyampaikan keinginan dan kekhawatiran masing-masing secara terbuka, dengan pengawasan dan bimbingan dari mediator. Setelah berbagai diskusi dan perundingan yang dilakukan dengan cermat, pasangan tersebut berhasil mencapai kesepakatan untuk rujuk kembali. “Alhamdulillah Para Pihak atau Pasangan berhasil rujuk kembali, semoga pasangan tersebut kedepannya tetap selalu rukun dan damai, serta bisa memahami segala perbedaan dan kekurangan pasangannya”.Tutur Mediator Hakim Bapak Pahruddin.

">

d

Setelah menghasilkan kesepakatan perdamaian para pihak dengan bantuan mediator kemudian merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator. Para pihak setelah mencapai kesepakatan merasa terharu, bahagia dan saling bermaafan atas kesalahan dan perbuatan yang dilakukan. Para pihak bertaubat ingin membangun kembali rumah tangga yang bahagia.  Kegigihan dan kesabaran Mediator pada saat memediasi patut di apresiasi bukan hanya menyelesaikan permasalahan, namun memberikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak dengan memperhatikan akibat yang akan di timbulkan dari setiap keputusan yang akan di ambil. Semoga kedepannya lebih banyak perkara yang berhasil di damaikan oleh Mediator Hakim maupun Mediator Non Hakim di PA Pamekasan.(ril)