Dalam rangka Evaluasi Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun 2023 dan Rencana Kerja Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun 2024, UPTD PPA Kabupaten Jombang mengadakan rapat koordinasi jejaring UPTD PPA. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Merupakan usaha pemerintah daerah dalam memberikan layanan perlindungan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lain terkait Perempuan dan Anak. Pengadilan Agama Jombang sebagai lembaga hukum di Indonesia tentunya menjadi stakeholder yang tidak terpisahkan dari isu anak dan perempuan.
Dalam kegiatan rapat koordinasi jejaring UPTD PPA tersebut, Ibu Ermas Firdaus, S.T., S.H. sebagai Kasubag Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana hadir sebagai perwakilan dari Pengadilan Agama Jombang. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada hari Kamis, 22 Februari 2024 pukul 09.00 di Ruang Pertemuan Kantor UPTD PPA Jl. Urip Sumoharjo No 45 Jombang. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga turut hadir untuk membuka rapat koordinasi tersebut.
Dalam rapat, disampaikan terkait tugas pokok layanann UPTD PPA Kabupaten Jombang yang meliputi layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pendampingan korban, manajemen kasus, mediasi, dan penampungan sementara. Selama tahun 2023, seluruh tugas pokok tersebut dilaksanakan dengan baik. Selanjutnya di tahun 2024, akan terus dilanjutkan dengan tugas pokok yang sudah ada, namun dengan tambahan rencana kerja yang meliputi rapat koordinasi, case conference, penyediaan rumah aman / shelter. Selain itu untuk pendampingan korban tidak hanya konseling, konsultasi, pendampingan psikologis, pendampingan medis, dan pendampingan psikososial, namun juga meliputi pendampingan hukum.
Tujuannya ialah di Kabupaten Jombang dapat terpenuhi layanan konseling psikologis, psikososial serta rumah aman bagi anak korban kekerasan maupun anak berhadapan hukum. Selain itu, UPTD PPA juga dapat menjadi rujukan layanan yang dapat memfasilitasi kebutuhan korban baik meliputi layanan medis dan layanan hukum. Terciptanya kondisi masyarakat yang sadar dan berdaya untuk melaporkan kasus kekerasan dan tersedianya layanan bagi korban yang mudah dijangkau dan terwujudnya kondisi masyarakat yang menghormati nilai-nilai anti kekerasan terhadap perempuan dan anak juga menjadi tujuan utama dari UPTD PPA. Yang semuanya bermuara pada terpenuhinya kemudahan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Sebab perempuan dan anak termasuk dalam kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dari negara. (hsi)