PA Ponorogo “Full Senyum” Sukses Gelar Pelayanan Sidang Terpadu
PA Ponorogo “Full Senyum”  Sukses Gelar Pelayanan Sidang Terpadu
Tanggal Rilis Berita : 05 Agustus 2022, Pukul 17:36 WIB, Telah dilihat 241 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ponorogo

PA Ponorogo “Full Senyum”
Sukses Gelar Pelayanan Sidang Terpadu


terlihat senyum pasangan itsbat nikah setelah mendapatkan penetapan, buku nikah dan KK

 

Ponorogo || Jumat, 05/08/2022. Bekerjasama dengan Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Catatatan Sipil, APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) dan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Ponorogo sukses menggelar pelaksanaan Sidang Terpadu. Kegiatan ini dilaksanakan di 3 tempat yaitu, Kecamatan Jetis, Kecamatan Sukorejo dan Kecamatan Pulung. Perkara Permohonan Itsbat Nikah yang disidangkan berjumlah 39 Perkara. Dihadiri oleh jajaran Forkopimda yang turut meyaksikan jalannya sidang, Senyum bahagia terlihat dari sorot mata pasangan/pemohon itsbat nikah.


Forkopimda Kabupaten Ponorogo hadir dalam pelaksanaan pelayanan sidang terpadu


sidang istabt nikah di kecamatan jetis

 

Memperhatikan kesadaran dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Ponorogo akan kepastian hukum dibidang perkawinan, tidak berselang lama setelah diskusi dengan stakeholder terkait, akhirnya Pelayanan Sidang Terpadu dapat terlaksana. Bupati Ponorogo H. Sugiri Sancoko, SE., MM. dalam sambutannya mengatakan “masih banyak masyarakat kabupaten ponorogo yang belum mendaftarkan pernikahannya, ini akan menjadi “bom waktu” yang menyusahkan mereka kemudian hari karena tidak punya buku nikah, anak-anaknya tidak punya akte kelahiran dan kartu keluarga. Untuk itu kerjasama dengan kementerian agama, dinas kependudukan dan catatan sipil serta pengadilan agama ponorogo insyaallah akan terus berlanjut. Para pasangan ini nantinya akan kita “mantu” kan bulan depan”.

penyerahan penetapan usai pelaksanaan sidang itsbat nikah di kecamatan pulung

pelaksanaan sidang itsbat nikah di kecamatan sukorejo

Penyerahan penetapan, buku nikah dan KK oleh Bupati Ponorogo didampingi oleh forkopimda Kab. Ponorogo

KPA Ponorogo H. Ali Hamdi, S.Ag., MH., menyampaikan “identitas kependudukan yang diawali dengan pembuktian pernikahan, akta nikah, akte kelahiran dan kartu keluarga merupakan kebutuhan primer, tidak sulit dan tidak usah takut untuk datang ke pengadilan, mari kita bersama-sama mewujudkan tertib administrasi kependudukan guna melindungi dan mendapat pengakuan secara hukum. (yl)