Bertepatan pada hari Rabu, tanggal 27 Februari 2024 bertempat di Balai Kelurahan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, 2 orang PPNPN dan Panitera PA. Nganjuk mendatangi tempat tersebut. Kegiatan tersebut guna melakukan persiapan kegiatan Sidang Keliling pertama di tahun 2024. Adapun kegiatan Sidang Keliling TA. 2024 telah termuat dalam Surat Keputusan Ketua PA. Nganjuk di awal tahun 2024 lalu.
Surat Keputusan Ketua PA. Nganjuk tersebut Nomor : 202/KPA.W13-A22/HK2.6/SK/I/2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang Penunjukan Majelis dan Tim Sidang Keliling. Kegiatan Sidang Keliling ini layaknya Pelayanan SIM Keliling, yang menjemput bola yakni memberikan pelayanan ketempat yang dekat dengan tempat tinggal masyarakat. Sehingga para masyarakat pencari keadilan akan dapat menerima manfaatnya tanpa menempuh jarak yang jauh menuju PA. Nganjuk dari tempat tinggalnya.
Pelaksanaan kegiatan sidang di luar gedung pengadilan ini akan dilaksanakan oleh PA. Nganjuk mulai besok hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 selama beberapa pekan ke depan. Acara sidang keliling ini meliputi desa-desa pada Kecamatan Tanjunganom, KecamatanPrambon, Kecamatan Kertosono dan Kecamatan Ngronggot. Pelaksanaan persiapan pada H-1 ini sengaja dipimpin langsung oleh Bpk. Panitera Drs. H. Moh. Munib, M.HI.
Sidang yang dilaksanakan oleh 2 (dua) Majelis Hakim PA. Nganjuk dengan didampingi oleh Panitera Pengganti masing-masing Majelis, beserta Tenaga Mediator. Acara ini diagendakan untuk berlangsung mulai hari Rabu dan Jum’at dari tanggal 28 Februari hingga 15 Maret 2024. Seperti yang diungkap Bpk. Panitera “Bahwa Sidang Keliling ini diselenggarakan dengan harapan dapat membantu masyarakat Kabupaten Nganjuk, oleh karena itu, hal tersebut menjadi latar belakang dilaksanakannya kegiatan tersebut”. (oNe)