PA Ponorogo : Observasi dan Wawancara Lanjutan
Mahasiswa Pascasarjana IAIN Ponorogo
www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 03/04/2024. Berdasarkan Disposisi Surat dari Direktur Pascasarjana IAIN Ponorogo Nomor : B-6824/In.32.6/ PP.00.9/03/2024, tentang Permohonan Izin Penelitian, Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, M.H., menunjuk Hakim PA Ponorogo Drs. H. Maftuh Basuni, M.H., sebagai narasumber untuk memberikan bimbingan dan informasi kepada mahasiswa Pascasarjana dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo yang akan melakukan observasi dan wawancara yang berkenaan dengan penelitian dengan judul “Fenomena Pernikahan Dini dan Perspektif Maslahah Mursalah dan HAM”. Observasi dan wawancara tersebut dimulai pukul 13.00 WIB dan bertempat di Ruang Tamu Terbuka PA Ponorogo.
Kegiatan ini merupakan observasi dan wawancara lanjutan dari minggu lalu. Dalam wawancara hari ini, mahasiswa tersebut memberikan pertanyaan seputar pertimbangan hakim dalam putusan perkara dispensasi kawin. “Secara yuridis formal, Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah mengeluarkan regulasi yang mengatur penanganan dan penyelesaian perkara dispensasi nikah atau dispensasi kawin. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun. Jika terjadi penyimpangan dari persyaratan usia perkawinan tersebut, maka perkawinan baru dapat dilangsungkan setelah mendapat dispensasi dari Pengadilan”, jelas Pak Maftuh.
Dalam persidangan, Hakim menggunakan metode bahasa yang mudah dimengerti anak dan tidak memakai atribut persidangan (seperti baju toga Hakim dan jas Panitera Pengganti). Selain itu, Hakim juga harus memberikan nasihat kepada Pemohon, Anak, Calon Suami/Istri dan Orang Tua/Wali Calon Suami/Istri. Nasihat yang disampaikan untuk memastikan Pemohon, Anak, Calon Suami/Istri dan Orang Tua/Wali Calon Suami/Istri agar memahami resiko perkawinan terkait dengan :
Nasihat yang disampaikan oleh Hakim tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan nantinya, apabila tidak memberikan nasihat hal ini mengakibatkan penetapan tersebut batal demi hukum. Bapak Maftuh sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap sistem peradilan agama dan hukum islam. Beliau mengharapkan dengan adanya kegiatan seperti ini akan terus menjadi bagian dari upaya pendidikan hukum yang lebih baik di masa depan, serta memberikan manfaat yang besar bagi mahasiswa dalam memahami peran institusi peradilan agama dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. (DT)