PA Ponorogo : Berhasil Damai, Mediasi Perkara Gugatan Harta Bersama
www.pa-ponorogo.go.id || Perdamaian merupakan sebuah langkah paling utama untuk mengakhiri sebuah sengketa maupun perkara. Sebagaimana diketahui bersama tahap mediasi adalah upaya maksimal mediator untuk berusaha mendamaikan para pihak yang bersengketa. Hari ini, Kamis 04 April 2024 Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Ponorogo, Mediator Cintiya Puspita F, S.H., C.Me. berhasil mendamaikan para pihak yang sedang beperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Bersama dengan register perkara nomor XXXX/Pdt.G/2024/PA.Po yang terdaftar pada tanggal 19 Maret 2024.
Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan – keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai. Gugatan Harta Bersama tersebut diajukan oleh Penggugat terhadap mantan suaminya sebagai Tergugat oleh karena pembagian harta tidak dapat dimusyawarahkan. Mantan isteri kemudian melayangkan gugatan pada Pengadilan Agama Ponorogo dengan obyek sengketa mencapai ratusan juta rupiah. Didalamnya termasuk benda bergerak dan tidak bergerak.
Pada mediasi kali ini, Mediator Cintiya Puspita F, S.H., C.Me, mengatakan bahwa para pihak bersedia untuk berdamai dengan akta perdamaian. Setelah agenda sidang pertama. Mediasi pun dilangsungkan dengan begitu cepat, ringkas, dan kooperatif dari para pihak. Mediator bersama para pihak berhasil menyelesaikan sengketa Harta Bersama ini dengan kekeluargaan. Itikad baik para pihak untuk menempuh jalan damai adalah poin penting dari mediasi kali ini. Ditambah dengan kelihaian Mediator juga dalam menengahi, dan memberikan solusi permasalahan yang dihadapi. Sehingga pada akhirnya para pihak pun sepakat untuk berdamai. Kemudian musyawarah dilanjutkan bersama oleh Kedua belah pihak dengan dibantu diarahkan oleh Mediator.
Ketika ditemui di ruang mediasi, Cintiya Puspita F, S.H., C.Me, selaku Mediator menjelaskan bahwa dalam setiap permasalahan, pasti ada celah untuk berdamai. Seperti halnya pada perkara harta bersama yang beliau mediasi, para pihak kooperatif dan terbuka sehingga jalan untuk berdamai bisa dilakukan. “Alhamdulillah, perkara harta bersama ini dapat berujung damai karena para pihak kooperatif dan terbuka terhadap persoalan ini yang mana berkaitan dengan harta bersama mereka. Memang tidak mudah ketika harus mediasi berkaitan dengan kebendaan ini, namun ketika para pihak terbuka dan saling mengikhlaskan satu sama lain, jalan perdamaian itu sangat terbuka.”, ujar Mediator saat menutup keberhasilan mediasi tersebut. (VR)