Hari demi hari perkara baru terus berdatangan ke PA Mojokerto. Pada bulan Juli saja, sudah ada 300 lebih perkara baru yang masuk. Ditambah lagi pada pekan pertama bulan Agustus ini, tercatat lebih dari 80 perkara yang masuk, sehingga jumlah total beban perkara sampai dengan hari ini sudah lebih dari 2500 perkara. Dengan beban perkara seperti itu, PA Mojokerto dituntut untuk bisa menyelesaikan dengan efektif dan efisien. Hal tersebut tetap diharuskan meskipun jumlah SDM & Majelis Hakim terbatas.
Penyelesaian perkara yang dilaksanakan di PA Mojokerto bukan saja melalui putusan hakim di saat proses pengadilan, tetapi juga tidak lupa untuk mengedepankan penyelesaian masalah melalui proses mediasi dan perdamaian. Hal inilah yang juga diterapkan oleh majelis hakim di PA Mojokerto. Pada pekan ini saja, Majelis Hakim A PA Mojokerto, yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., dengan Hakim Anggota, Makhmud, S.Ag., MH, dan Agus Firman, SHI, MH, telah berhasil menyelesaikan perkara dengan melalui perdamaian, baik mediasi maupun proses perdamaian di persidangan. Tercatat tiga perkara yang berhasil diselesaikan meliputi perkara waris, cerai kumulasi harta bersama dan hak asuh anak. Perkara perkara tersebut berakhir dengan pencabutan perkara dan akta perdamaian antara kedua belah pihak.
Di antara perkara yang berhasil diselesaikan adalah perkara Cerai Gugat nomor 1740 antara Penggugat S dan Tergugat AP. Pasangan yang sudah menikah cukup lama ini mengajukan gugatan cerai dengan pelaksanaan sidang utama mulai 28 Juni 2022. Setelah melewati beberapa proses persidangan yang cukup alot dengan dibantu oleh mediator, akhirnya kedua belah pihak menyatakan perdamaian. Selain itu, proses perdamaian juga terjadi pada perkara nomor 1941 tentang waris.
Tidak kalah istimewa, perkara nomor 1935 yang merupakan perkara hadlanah (hak asuh anak) juga selesai dengan perdamaian. Khusus perkara ini, apa yang dilakukan oleh Majelis Hakim sekaligus merupakan bentuk follow up dari MOU antara PA Mojokerto dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui DP2KBP2 (Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan) tentang perlindungan perempuan dan anak. Dengan demikian, disamping menyelesaikan tugas pokok, PA Mojokerto juga telah membuktikan komitmen menjalin kerjasama yang sinergis dengan stakeholders lain.
Capaian Majelis A ini merupakan komitmen PA Mojokerto untuk memastikan setiap perkara dapat selesai dalam waktu singkat. Selain itu, pengutamaan perdamaian dalam proses pemeriksaan perkara juga patut diapresiasi karena merupakan bentuk penyelesaian perkara yang paling ideal. Ke depan diharapkan semakin banyak perkara yang diputus dalam waktu singkat dan diselesaikan dengan perdamaian.