PA Kab. Malang Ikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengusulan RKBMN TA 2026 di Lingkungan Mahkamah Agung
PA Kab. Malang Ikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengusulan RKBMN TA 2026 di Lingkungan Mahkamah Agung
Tanggal Rilis Berita : 16 Mei 2024, Pukul 12:17 WIB, Telah dilihat 605 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Kamis, 16 Mei 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengusulan RKBMN Tahun Anggaran 2026 di Lingkungan Mahkamah Agung RI. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Biro Perlengkapan Nomor 28/BUA.4/UND.PL1.2.1/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 perihal Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengusulan RKBMN Tahun Anggaran 2026 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.

Whats-App-Image-2024-05-16-at-12-14-12


 

Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB. Turut hadir pada kegiatan daring tersebut, Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan  – Junaidi Syampurno, S.H., beserta Operator BMN – Nabila Ghina Nugraha, A.Md. Kegiatan ini bertempat di Media Center PA Kab. Malang.

Whats-App-Image-2024-05-16-at-12-14-13

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Biro Perlengkapan – Dr. Rosfiana, S.H., M.H., pada sambutannya beliau menyampaikan terkait adanya pengembangan di aplikasi SIMAN V.2 yang terbaru ini. Beliau juga berharap untuk pengajuan bisa di lakukan di masing – masing satuan kerja dengan tertib dan sesuai kebutuhan. Kegiatan ini di harapkan adanya peningkatan persetujuan RKBMN Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Bapak Utomo menjelaskan bahwa pengusulan RKBMN dilakukan tiap tahun dan ini menjadi perhitungan indeks pengelolaan Aset Negara.

Whats-App-Image-2024-05-16-at-12-14-13-1

Kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan aset Negara. Mahkamah Agung mengusulkan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) ini untuk memastikan bahwa setiap pembelian dan penggunaan barang milik negara dilakukan secara terencana, efisien, dan sesuai dengan prioritas. Dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan inisiatif yang sangat positif, perencanaan yang lebih baik, sehingga kita bisa memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara optimal dan barang milik negara dikelola dengan lebih baik.