PA Kab Malang Hadiri Penandatangan Mou Dan Sosialiasi Pencegahan Perkawinan Anak
PA Kab Malang Hadiri Penandatangan Mou Dan Sosialiasi Pencegahan Perkawinan Anak
Tanggal Rilis Berita : 15 Juli 2024, Pukul 14:25 WIB, Telah dilihat 58 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Jum’at, 12 Juli 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti Launching Program Inklusi Pencegahan Perkawinan Anak, Penandatangan MoU dan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak di Internal Lembaga dan Banom NU. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh LAKPESDAM PCNU Kabupaten Malang. Kegiatan ini bertempat di Hotel Atria Malang dan dimulai pukul 13.00 WIB.

Whats-App-Image-2024-07-15-at-12-55-34

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat LAKPESDAM PCNU Kabupaten Malang Nomor 018/INKLUSI/VII/2024 tanggal 07 Juli 2024. Turut hadir pada kegiatan tersebut Drs. H. Misbah, M.H.I., selaku Ketua PA Kab. Malang dan Hadijah Hasanuddin, S.H., M.H., selaku Panitera Muda Pemohonan yang mewakili PA Kab. Malang pada kegiatan tersebut. Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka Penandatangan MoU  dan Sosialisasi Pencegahan Anak di Internal Lembaga & Banom PCNU Kab. Malang sebagai upaya memperkuat jaringan dalam pelaksanaan program INKLUSI di internal NU Kabupaten Malang. 

Whats-App-Image-2024-07-15-at-12-55-34-1

Penandatangan MoU ini difasilitasi oleh LAKPESDAM PCNU dan PC Fatayat NU Kabupaten Malang bersama Pengadilan Agama Kabupaten Malang serta OPD Kabupaten Malang diantaranya, Dinas Sosial, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan. Dengan tujuan membangun kesadaran multi pihak tentang pentingnya isu pernikahan anak komitmen bersama agar semua pihat turut serta melakukan pencegahan Pernikahan anak di Kabupaten Malang. Hal ini menjadi penting untuk kesepahaman multi pihak agar pelaksanaan program INKLUSI berjalan dengan baik.

Whats-App-Image-2024-07-15-at-12-55-35

 

PA Kab. Malang juga menjadi narasumber di acara tersebut yang dihadiri oleh seluruh peserta kegiatan antara lain Bupati Malang dan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Malang. Data Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengungkap, per Mei lalu tercatat 287 pengajuan dispensasi nikah. Jumlah tersebut menurun dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya, yakni 369 pengajuan. Meski angkanya menurun, Pemerintah Kabupaten Malang dan  seluruh instansi terkait terus berupaya menekan angka pernikahan dini, salah satunya melalui program INKLUSI pencegahan perkawinan anak.