Jumat – 19 Juli 2024 Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro Bapak Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., Hakim-Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Calon-Calon Hakim mengikuti pembinaan teknis dan administrasi yudisial secara daring. Kegiatan ini secara luring diselenggarakan di Prime Park Hotel & Convention Lombok, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Acara yang diselenggarakan pada Kamis 18 Juli dan Jumat 19 Juli 2024 tersebut diikuti melalui media Zoom Meeting dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Bojonegoro.
Materi hari Kamis (18/7) adalah Pembinaan bidang teknis dan administrasi yudisial serta pengawasan oleh Pimpinan Mahakmah Agung. Pembinaan dimulai pukul 19.00 s.d 21.00 WITA. Materi pertama disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia YM Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. dengan topik “Pembinaan Teknis dan Administrasi Peradilan bagi Pimpinan, Hakim dan Aparatur Pengadilan Tingkat Bading dan Tingkat Pertama Pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia”. Dalam penyampaiannya beliau menekankan tentang profesionalitas menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dalam upaya meningkatkan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan. Dikesempatan ini beliau juga memaparkan tentang Aplikasi E-Court untuk Kasasi dan PK, Aplikasi Smart Majelis untuk penunjukan majelis hakim otomatis menggunakan AI, Sistem Deteksi Dini Perkara di Pengadilan (Case Early Detection) untuk mendeteksi kemiripan dan keterkaitan antar perkara berdasarkan kriteria tertentu, Implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Lingkunga Hidup, Pendidikan Para Calon Hakim Dalam Masa Magang di Pengadilan, Latsar Bagi CPNS di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya, dan Peningkatan Manajerial dan Administrasi Di Kalangan Pimpinan Pengadilan, Panitera Pengadilan, dan Sekretaris Pengadilan. Materi kedua disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial YM Sunarto. Beliau memaparkan tentang penegasan fungsi Mahkamah Agung, Mahkamah Agung sebagai penjaga kesatuan hukum, rumusan hukum terbaru sebagai respons terhadap dinamika hukum, pelaksanaan sumpah novum, dokumen elektronik dalam berkas PK kedua, prosedur penyampaian tambahan memori dan kontra memori kasasi/PK, putusan sela untuk menentukan masuknya pihak ketiga, dan pentingnya pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa tidak bergerak. Materi ketiga disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial YM Suharto, S.H., M.Hum. Beliau menyampaikan tentang pagu dan realisasi anggaran Mahkamah Agung, pembayaran biaya transportasi hakim bulan Desember 2023, izin penggunaan PNBP, pagu dan realisasi penggunaan PNBP, pembagian PNBP Tindak Pidana Ringan-Denda Tilang sebesar 30%, peningkatan kelas pengadilan, pembentukan pengadilan, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, SDM Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya, Fit Proper Test dan TPM, Pengembangan SDM, dan Keppres Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Materi keempat disampaikan oleh Ketua Kamar Militer MA RI YM Dr. Burhan Dahlan, S.H., M.H. dengan topik “Penerapan Keadilan Restoratif Terhadap Pelaku THTI & Desersi”. Beliau menyampaikan tentang Hakikat Pidana Bagi Militer yaitu Bagi Terpidana yang tidak dijatuhi pidana pemecatan dari dinas militer, Pemidanaan pada dasarnya lebih merupakan suatu bentuk Pendidikan atau Pembinaan daripada Tindakan Penjeraan atau Pembalasan.
Materi hari Jumat (19/07) adalah Pembinaan oleh Pejabat Eselon I Mahkamah Agung. Pembinaan dimulai pukul 08.00 s.d. 11.00 WITA. Materi pertama disampaikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI Bapak Sugiyanto, S.H., M.H. Beliau menyampaikan tentang reformasi birokrasi Mahkamah Agung, evaluasi laporan akuntabilitas kinerja Mahkamah Agung 2023-2024, laporan hasil evaluasi atas penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada Mahkamah Agung RI tahun 2023, Zona Integritas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya, Pagu Alokasi Anggaran Mahkamah Agung RI TA 2024, Rekonsiliasi Data PNBP, Pengelolaan BMN, Penatausahaan Hibah, Sumber Daya Manusia, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Teknologi Informasi dan Keamanan Data, dan Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahakamah Agung.
Materi kedua adalah Regulasi terkait Upaya Hukum Kasasi/PK Elektronik. Implementasi dari regulasi tersebut adalah terhitung mulai 1 Mei 2024 pengiriman berkas ke MA dilakukan secara elektronik, berkas perkara cetak tidak dikirimkan ke MA, pengiriman berkas perkara elektronik dilakukan melalui SIPP V5.5.0, dan proses administrasi upaya hukum kasasi/PK masih dilakukan secara langsung/manual. Materi ketiga dipaparkan oleh Panitera Mahkamah Agung Bapak Heru Pramono yaitu tentang beberapa persoalan teknis dan administrasi yudisial dalam pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan Kembali. Tekahir materi tentang Optimalisasi E-Court dipaparkan oleh Dirjen Badan Peradilan Agama YM Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. “Optimalkan penggunaan aplikasi e-Court dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan. Keberfungsian asas sederhana, cepat dan biaya ringan akan terwujud dan langsung dirasakan oleh masyarakat.” tutup beliau. (Nkn)