Bangil-Jumat (26/08) Pengadilan Agama Bangil (PA Bangil) menghadiri rapat rencana kerja antara PA Bangil dengan beberapa instansi terkait dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, diantaranya yang menjadi pembahasan yakni pencegahan pergerakan nikah usia dini. Dalam hal ini PA Bangil juga membuat Perjanjian Kerja Sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Kesehatan kabupaten Pasuruan. Adapun MoU ini isinya ialah tentang layanan pemeriksaan kesehatan bagi pemohon dispensasi kawin terhadap anak yang dimohonkan dispensasi kawin pada PA Bangil.
Adapun MoU ini isinya ialah tentang layanan pemeriksaan kesehatan bagi pemohon dispensasi kawin terhadap anak yang dimohonkan dispensasi kawin pada PA Bangil. Maksud dari Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk pedoman bagi para pihak dalam Kerjasama Pelaksanaan Pemeriksaan kesehatan sebagai persyaratan permohonan dispensasi kawin pada PA Bangil. Tujuannya ialah sebagai upaya memastikan keadaan biologis anak yang ingin menikah di bawah umur, meningkatkan pengetahuan tentang dampak biologis, psikologis, ekonomi, dan sosial bagi yang melaksanakan perkawinan pada usia anak di Kabupaten Pasuruan melalui peran yang terintegrasi dan bersinergi antara pusat pelayanan kesehatan masyarakat.
Turut hadir PA Pasuruan dan Kepala Kementrian Agama guna memantapkan persiapan MoU. Pencegahan pernikahan dini juga merupakan program dari Dinas Kesehatan yang bisa bersinergi dengan Pengadilan Agama Bangil. Karena usia yang belum cukup matang dalam psikologis akan berpengaruh ketika menjadi seorang ibu atau seorang ayah. Masalah reproduksi yang belum cukup umur juga bisa berpengaruh untuk janin. Langkah ini adalah hal yang positif bagi Dinas Kesehatan, dan dari jajaran Dinas Kesehatan akan memberi surat rekomendasi pemeriksaan dari dokter, baik dari Puskesmas atau rumah sakit terdekat kepada calon pengantin ini untuk dapat dinikahkan sesuai dengan hasil tes calon pengantin tersebut. Setelah dengan adanya surat rekomendasi ini, diharapkan bisa membantu Hakim dalam mengambil keputusan terbaik. Semoga hal ini dapat disosialisasikan dengan lebih baik, agar masyarakat mengetahui dan sadar untuk mengambil langkah yang tepat sebelum menikah.
(Tim Redaksi PA Bangil)