Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 207/pmk.06/2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelola Barang Milik Negara dengan Menggunakan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara serta hasil monitoring Aplikasi e-Sadewa pada tanggal 31 Maret 2026 bahwa masih terdapat satuan kerja yang belum mengupload Laporan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Barang Milik Negara tahun 2025 serta menyelesaikan proses Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara Triwulan I tahun 2026.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas diminta pada Saudara agar segera menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mewujudkan Pengawasan, Pengendalian, dan Pengelolaan Barang Milik Negara yang tertib, efisien, efektif serta optimal.