img-logo img-logo
Detail Artikel
Revolusi Peradilan: Antara Tantangan dan Peluang Menyongsong Era Society 5.0
Tanggal Rilis Artikel : 10 Desember 2025, Pukul 10:32 WIB, Dilihat 162 Kali
Penulis : Dr. Rozy Alifian Mukhtar, S.H., M.Kn. (Kasubag PTIP PA Lumajang)
Revolusi Peradilan: Antara Tantangan dan Peluang Menyongsong Era Society 5.0

I. PENDAHULUAN

Perkembangan teknologi yang pesat saat ini, terutama sejak hadirnya internet, telah membawa umat manusia ke dalam era di mana masyarakat dunia berfokus pada teknologi digital. Di Indonesia, diskusi mengenai perkembangan teknologi juga banyak dibahas, khususnya terkait dengan Revolusi Industri 4.0, baik di media massa maupun media sosial. Dampak dariRevolusi Industri ini tentu saja sangat signifikan bagi dunia industri dan perilaku masyarakat secara umum. Industri yang sebelumnya bergantung pada tenaga manusia dalam proses produksi barang kini telah beralih ke penggunaan mesin dengan teknologi yang lebih canggih. 

 

Adalah suatu keniscayaan yang tidak dapat disangkal bahwa hampir seluruh aktivitas masyarakat saat ini telah beralih ke ranah digital, sehingga interaksi antara manusia dan teknologi menjadi suatu hal yang tidak terhindarkan. Semua kebutuhan manusia, baik primer, sekunder, maupun tersier, kini tersedia dalam bentuk digital. Mulai dari jual beli, jasa, hingga transaksi pembayaran. Dampak dari perubahan ini terlihat jelas dalam munculnya model bisnis baru yang lebih inovatif, seperti layanan ojek online, belanjadaring, bank digital, dan lain-lain. Dalam sektor perbankan, beberapa profesi seperti teller bank, analis kredit, agen asuransi, kasir, dan resepsionis diperkirakan akan mengalami penguranganatau bahkan dihilangkan,seiring dengan penggantian fungsi mereka oleh perangkat smartphone yang dapat melakukan transaksi pembayaran.

 

Beragam tantangan yang dihadapi saat ini adalah bagaimana memahami dan beradaptasi dengan revolusi teknologi baru yang memerlukan perubahan paradigma dari umat manusia. Revolusi industri secara mendasar telah mengubah cara hidup, bekerja, dan berinteraksi antar manusia. Jutaan individu kini dapat terhubung melalui perangkat bergerak yang mampu meningkatkan efisiensi proses, kapasitas penyimpanan, serta akses kepada pengetahuan yang belum pernah tercapai sebelumnya. 

 

Dalamkonteks masyarakat, pergeseran paradigma sedang berlangsung dalam cara manusia bekerja dan berkomunikasi, serta dalam cara mengekspresikan diri, mencari informasi, dan menghibur diri sendiri maupun orang lain. Pemerintah, institusi-institusi, serta sistem pendidikan, kesehatan, dan transportasi juga tengah mengalami restrukturisasi dalam pemikirannya. Penggunaan teknologi baru dalam mengubah perilaku serta sistem produksi dan konsumsi juga membuka peluang untuk mendukung regenerasi dan pemeliharaan lingkungan. Masyarakat kinimemiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif melalui kegiatan pemantauan. Apabila ditemukan penyimpangan, terutama dalam ranah peradilan, masyarakat dapat segera menyebarluaskannya kepada publik. Inilah yang diharapkan oleh masyarakat sebagai langkah untuk mewujudkan keadaban di era Society 5.0.

 

Sangatpenting untuk disadari bersama bahwa memasuki abad ke-21, telah terjadi sejumlah perubahan mendasar dalam semua dimensi kehidupan. Era digitalisasi ditandai oleh revolusi teknologi yang telah merubahstruktur kehidupan manusia. Internasionalisasi, globalisasi, dan komunikasi telah menyebabkan proses integrasi di seluruh belahan dunia menjadi semakin masif, yang berimbas pada terjadinya pendataran (flattening) dunia. Seluruh belahan dunia seolah telah menyatu menjadi satu kawasan yang luas. Tidak ada satu pun negara di muka bumi ini yang dapat menghindar dari perhatian negara lainnya. Perkembangan yang sangat cepat tersebut telah memicu terjadinya pengusangan yang relevan dalam berbagai aspek kehidupan. 

 

Kata "revolusi" itu sendiri mencerminkan suatu perubahan yang bersifat radikal dan mendadak. Dalam konteks sejarah manusia, revolusi terjadi saat teknologi-teknologi terbaru lahir dan cara-cara baru dalam memahami dunia memicu perubahan yang mendalam dalam sistem ekonomi serta struktur sosial. Berdasarkan konteks sejarah tersebut, meskipun perubahan yang terjadi tampak mendadak, proses penyadaran terhadap perubahan tersebut tetap memerlukan waktu bertahun-tahun. Pergeseran signifikan dalam kehidupan masyarakat, yaitu transisi dari fase berburu dan mengumpulkan makanan ke fase pertanian, tercatat terjadi sekitar 10.000 tahun yang lalu. Fase berburu kemudian digantikan oleh Revolusi Agraris yang mengintegrasikan tenaga hewan dan tenaga manusia untuk kepentingan produksi, transportasi, serta komunikasi. Secara bertahap, hasil produksi makanan meningkat, yang selanjutnya mendorong pertumbuhan populasi dan memungkinkan pembangunan pemukiman yang lebih besar. 

 

Pada era Society 5.0, yang pertama kali diusulkan sebagai suatu konsep dengan nilai potensial untuk mereformasi peran manusia, tujuan utamanya adalah mewujudkan kehidupan masyarakat yang memungkinkan individu untuk menikmati kehidupan secara maksimal dan lebih efisien berkat kemajuan teknologi. Dalamkerangka Society 5.0, diharapkan manusia dituntut untuk lebih cepat dalam menghasilkan solusi guna memenuhi kebutuhannya.

 

Berdasarkan latar belakang tersebut, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: (1) Apa saja tantangan dan peluang yang dihadapi oleh Mahkamah Agung serta Badan Peradilan di bawahnya dalam menghadapi era Society 5.0? (2) Bagaimana kesiapan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dalam menghadapi era Society 5.0

 

Di Indonesia, belum terdapat banyak tulisan atau kajian yang mengkaji relasi antara perkembangan teknologi informasi dan dunia peradilan. Salah satu kajian yang ditulis oleh Romi Hardhika, berjudul "Transformasi Digital Wajah Peradilan: Peran Artificial Intelligence dalam Penguatan Integritas", menyimpulkan bahwa Artificial Intelligence (AI) sebagai elemen yang tidak terpisahkan dalam Society 5.0 dapat diterapkan dalam dunia peradilan, diantaranya dalam pelaksanaan fungsi penunjukan majelis hakim atau hakim yang dilakukan secara acak oleh AI dengan mempertimbangkan beban kerja, kompetensi, serta status hakim. Selain itu, penerapan AI dapat dilaksanakan dalam penyusunan Berita Acara Persidangan melalui teknologi pengenalan suara. AI juga mampu memberikan rekomendasi penjatuhan pidana berdasarkan analisis terhadap putusan-putusan terdahulu yang telah dipelajari dalam Big Data. Meskipun demikian, kajian yang sama juga menemukan sejumlah hambatan dalam penerapan AI, di antaranya perlunya penghitungan variabel dan faktor yang kompleks untuk menyesuaikan algoritma dengan kondisi geografis, ras, dan sistem hukum di Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan harmonisasi antara pengaturan teknologi baru dengan hukum positif yang berlaku saat ini.[1] 

 

Kajian lain yang ditulis oleh Ardhiwinda Kusumaputra dengan judul "Rethinking: Hakikat Integritas dalam Dunia Peradilan Guna Mewujudkan Peradaban Publik di Era Society 5.0" menyimpulkan bahwa untuk memperkuat integritas di dunia peradilan, khususnya di era Society 5.0, perlu dilakukan pendekatan yang kontemporer dan modern dengan memanfaatkan teknologi. Kajian tersebut mengaitkan antara pengaruh kemajuan teknologi informasi dan integritas aparatur peradilan. Di era saat ini, ketika digitalisasi telah menjadi kebutuhan mendesak bagi manusia dan menjadi bagian integral dari Society 5.0, saatnya untuk tidak hanya mementingkan aspek sektoral. Keberadaan teknologi informasi seharusnya mampu dielaborasi sehingga dapat menghasilkan tatanan yang lebih utuh, konsisten, persisten, dan sejalan dengan hakikat integritas dalam dunia peradilan. [2]

 

Berdasarkan uraian di atas, Penulis berpendapatbahwa sangat penting untuk melakukan penelitian mengenai kesiapan Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya dalam menghadapi Revolusi Peradilan, khususnya dalam menyambut era Society 5.0. Urgensi penelitian ini didasarkan pada dua argumen, yaitu: Pertama, aspek kebaruan penelitian (novelty). Penelitian ini disusun untuk mempersiapkan masyarakat, khususnya aparatur peradilan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang bersinergi dengan kemajuan teknologi. Kedua, kontribusi hasil penelitian. Hasilpenelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pengambilan keputusan terkait implementasi teknologi di dalam dunia peradilan di Indonesia.

 

II. METODE PENELITIAN

            Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian kualitatif. Metode ini digunakan untuk mendapatkan yang lebih mendalam tentang suatu fenomena atau kondisi. Pendekatan yang digunakan dalam adalah pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan dalam penelitian ini data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data studi lapangan (field research) dan studi kepustakaan (library research).

Alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka. studi pustaka merupakan sebuah langkah yang penting dimana setelah seorang peneliti menetapkan topik penelitian, langkah selanjutnya adalah melakukan kajian yang berkaitan dengan teori, penelitian akan mengumpulkan informasi sebanyakbanyaknya dari pustaka yang berhubungan. Sumber-sumber pustaka dapat diperoleh dari buku, jurnal, majalah, hasil-hasil penelitian, dan sumber-sumber lainnya yang relevan. Maka segera untuk disususn secara teratur untuk dipergunakan dalam penelitian. Oleh karena itu studi pustaka meliputi proses umum seperti: mengidentifikasikan teori secara sistematis, penemuan pustaka, dan analisis dokumen yang memuat informasi yang berkaitan dengan topik penelitian.

Dalam melakukan penelitian ini, penting untuk mempertimbangkan aspek sosial dan etis terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi di dunia peradilan. Hal ini dikarenakan, teknologi memiliki potensi besar untuk mempengaruhi kehidupan manusia secara signifikan baik dari sisi positif, maupun negatif.

            

III. HASIL DAN PEMBAHASAN

A. Mengenal Era Society 5.0

Ide dan gagasan tentang Society 5.0 pertama kali disampaikan oleh mantan Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe, pada pameran teknologi Centrum der Büroautomation und Informationnstechnologie und Telekommunikation (CeBIT) di Hannover, Jerman, Maret 2017. Era digital dimulai dengan kemajuan pada bidang perekonomian, sosial, budaya yang tak lepas dari campur tangan manusia dan mengubah bentuknya dalam alih fungsi teknologi. Akan tetapi, gagasan ini juga didukung oleh pertimbangan akan aspek humaniora sehingga diperoleh konsep keseimbangan dalam implementasi teknologi tersebut. Guna mencapai sebuah komunitas masyarakat yang didefinisikan sebagai super smart society¸ dibutuhkan berbagai future services dalam berbagai sektor. Hal ini dapat dipenuhi dengan adanya kemampuan tekonologi yang kuat, serta adanya sumber daya manusia yang kompeten dalam bidang masing masing untuk menjalankan profesinya secara digital sekaligus berkontribusi untuk memberikan layanan yang lebih baik untuk masyarakat.[3]

 

Era Society 1.0 menggambarkan masa di mana manusia hidup sebagai pemburu sambil mulai mengenal tulisan. Selanjutnya, Era Society 2.0 ditandai dengan perkembangan pertanian yang pesat. Kemudian, Era Society 3.0 hadir dengan inovasi industri dan penggunaan mesin dalam kehidupan sehari-hari. Terakhir, Era Society 4.0, yang menjadijembatan menuju Society 5.0, memperkenalkan revolusi teknologi komputer dan internet, yang telah dimanfaatkan secara luas di berbagai aspek kehidupan.[4]

 

Pada era society 5.0 diharapkan masyarakat dapat menyelesaikan berbagai tantangan dan permasalahan sosial dengan memanfaatkan berbagai inovasi yang lahir seperti Internet on Things (IoT), Artificial Intelligence (AI/ kecerdasan buatan), Big Data, dan robot untuk meningkatkan kualitas hidup manusia. Society 5.0 akan berdampak pada semua aspek kehidupan mulai dari pendidikan, tata kota, transportasi, kesehatan dan lain sebagainya.[5] Adapun Society 5.0 dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang hidup dimana semua kebutuhan akan produk dan jasa dapat disediakan pada saat diperlukan menciptakan kondisi yang manusiawi.

 

Dalam Society 5.0, teknologi digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas di semua sektor, seperti pertanian, industri, kesehatan, dan pendidikan. Teknologi juga digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui layanan publik yang lebih baik.[6] Society 5.0 dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang hidup di mana semua kebutuhan akan produk dan jasa dapat disediakan pada saat diperlukan, menciptakan kondisi yang manusiawi dan berkelanjutan.

 

Dengan adopsi konsep Society 5.0, diharapkan masyarakat dapat mencapai keseimbangan antara perkembangan teknologi dan kebutuhan sosial, sehingga menciptakan masyarakat yang lebih maju, berkelanjutan, dan inklusif.[7] Melalui pemanfaatan teknologi IoT di era Society 5.0, masyarakat dapat mengoptimalkan potensi teknologi dan inovasi untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi kehidupan manusia. Society 5.0 dapat pula diartikan sebagai sebuah konsep masyarakat yang berpusat pada manusia dan berbasis teknologi.[8]

 

image host

 

Dalam era Society 5.0 masyarakat dihadapkan dengan teknologi yang memungkinkan pengaksesan dalam ruang maya yang terasa seperti ruang fisik.[1] Berbeda dengan revolusi industri 4.0 yang lebih menekankan pada bisnis saja, namun dengan teknologi era society 5.0, tercipta sebuah nilai baru yang akan menghilangkan kesenjangan sosial, usia, jenis kelamin, bahasa dan menyediakan produk serta layanan yang dirancang khusus untuk beragam kebutuhan individu dan kebutuhan banyak orang.

Hal yang menjadi prinsip dasar dalam society 5.0 adalah keseimbangan dalam perkembangan bisnis dan ekonomi dengan lingkungan sosial. Dengan teknologi pada era society 5.0, masalah yang tercipta pada revolusi industri 4.0 (berkurangnya sosialisasi antar masyarakat, lapangan pekerjaan, dan dampak instrialisasi lainnya) akan berkurang. agar terintegrasi dengan baik.[2] Pemanfaatan teknologi tidak hanya sebagai alat untuk memasyurkan kehidupan pribadi dan bisnis, namun juga harus dapat memasyurkan kehidupan antar umat.

            Dalam Society 5.0, Internet of Things (IoT) merupakan hal yang mutlak diperlukan. IoT merupakan sebuah konsep yang bertujuan untuk memperluas manfaat dari konektivitas internet yang tersambung secara terus-menerus. Dengan internet of things, benda-benda di sekitar kita dapat berinteraksi satu dengan yang lainnya melalui jaringan internet. IoT adalah sebuah konsep yang memiliki kemampuan untuk mentransfer data melalui jaringan internet tanpa interaksi manusia ke komputer atau manusia ke manusia. Semua sudah dijalankan secara otomatis dengan program. Society 5.0 berfokus pada manusia untuk bisa memanfaatkan teknologi yang sudah ada secara optimal dan menjadikan masyarakat yang pintar akan teknologi. Ke depannya konsep ini, berguna untuk mempermudah kehidupan masyarakat.[3]

            Society 5.0 memandang bahwa teknologi adalah sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, bukan hanya sekadar sebuah alat untuk menghasilkan keuntungan belaka. Dalam Society 5.0, teknologi digunakan untuk memecahkan berbagai masalah sosial, seperti kemiskinan, kesenjangan ekonomi dan lain sebagainya. sebuah arah perubahan bagi masyarakat di masa depan. Dengan mengadopsi konsep Society 5.0, diharapkan masyarakat dapat mencapai keseimbangan antara perkembangan teknologi dan kebutuhan sosial, sehingga menciptakan masyarakat yang lebih maju. Artificial Intelligence (AI) adalah salah satu teknologi kunci yang menjadi penggerak di era Society 5.0 dimana dapat memfasilitasi pengumpulan data, analisis, dan penggunaan data untuk meningkatkan efisiensi, kualitas, dan inovasi dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat banyak.

 

Tantangan terbesar yang bisa menjadi hambatan dalam Society 5.0 adalah menjembatani kesenjangan antara dunia fisik dan dunia informasi dan bagaimana menyusun jaringan komunikasinya, dikarenakan jaringan yang dibutuhkan oleh IoT sangatlah kompleks. IoT juga memerlukan suatu sistem keamanan yang cukup ketat. Karena apapun yang terdapat dalam jaringan memungkinkan serangan dari hacker dapat mengakses data pribadi dari pengguna. Kebovoran data ini tentunya rawan untuk disalahgunakan oleh orang tidak bertanggung jawab.

 

B. Kesiapan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dalam Menghadapi Society 5.0

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, di satu sisi, memberikan manfaat signifikan bagi manusia. Namun, di sisi lain, perkembangan tersebut juga menimbulkan jenis-jenis atau modus-modus pelanggaran atau kejahatan baru yang menjadi perkara-perkara baru bagi pengadilan. Sebagai konsekuensinya,diperlukan pengembangan metode kerja yang baru untuk menghadapi dinamika tersebut. Hal ini merupakan tantangan tersendiri, baik bagi hakim selaku pemutus perkara maupun bagi aparatur peradilan. Hakim dituntut untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai guna memahami perkara-perkara tersebut dengan harapan dapat memutuskan secara adil. Sementaraitu, aparatur peradilan diharapkan dapat mengembangkan cara kerja yang lebih efektif dan efisien. Teknologi informasi perludieksplorasi dan diimplementasikan secaramenyeluruh untuk menciptakan tatanan yang lebih kohesif, konsisten, dan berkelanjutan, sejalan dengan prinsip integrasi dalam sistem peradilan.

 

Dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, Mahkamah Agung melalui berbagai kebijakannya telah berupaya mengaplikasikan teknologi dalam pengelolaan informasi yang diperlukan baik oleh internal organisasi maupun oleh para pencari keadilan dan pengguna pengadilan. Namun, meskipun terdapat upaya tersebut, hingga saatini masih banyak keluhan yang muncul dari para pencari keadilan. Di sisi lain, internal organisasi Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya juga mengakui perlunya satu kebijakan sistem pengelolaan Teknologi Informasi (TI) yang komprehensif dan terintegrasi, gunamempermudah dan mempercepat proses pelaksanaan tugas dan fungsi di setiap unit kerja.

 

Penerapan TI di badan peradilan harus mempertimbangkan dinamika dan perubahan yang potensial terjadi, utamanya dalam memandu transformasi yang dilakukan secara radikal terhadap proses kerja yang selama ini diterapkan. Oleh karena itu, diperlukan usaha yang serius untuk mengatasi inefisiensi serta potensi penyalahgunaan kewenangan yang diakibatkan oleh kelemahan regulasi dan aturan formal yang berlaku. Mahkamah Agung harus memiliki manajemen informasi yang menjamin akuntabilitas, kredibilitas, dan transparansi. Mewujudkan organisasi modern berbasis TI terpadu merupakan salah satu faktorpendukung penting untuk mendukung terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang agung. Dengan demikian, semua pemangku kepentingan di lingkungan MahkamahAgung dan badan-badan peradilan di bawahnya harus menempatkan pembenahan TI sebagai salah satu prioritas perubahan.

 

Denganmerujuk pada Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, secara ringkas dapat dinyatakan bahwa tujuan penerapan Teknologi Informasi (TI) di Mahkamah Agung (MA) dirumuskan sebagai alat pendukung untuk mencapai beberapa hal berikut ini:

a.    Peningkatan kualitas putusan, yang dilakukan melalui penyediaan akses terhadap seluruh informasi relevan baik dari dalam maupun luar pengadilan, termasuk putusan, jurnal hukum, dan sumber-sumber lainnya;

b.    Peningkatan sistem administrasi pengadilan, mencakup akses terhadap aktivitas pengadilan dari luar gedung, seperti pendaftaran, permohonan informasi, dan kesaksian;

c.    Peningkatan efisiensi proses kerja di lembaga peradilan, dengan mengurangi pekerjaan manual dan menggantinya dengan proses berbasis komputer;

d.    Pembentukan organisasi berbasis kinerja, dengan memanfaatkan teknologi sebagai alat untuk melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap kinerja;

e.    Pengembangan lingkungan pembelajaran dalam organisasi, yang diwujudkan dengan menyediakan fasilitas e-learning atau pembelajaran jarak jauh.

 

Perkembangan teknologi yang sangat cepat, terutama dalam bidang Kecerdasan Buatan (AI), telah memberikan dampak yang signifikan terhadap berbagai sektor, termasuk sistem peradilan. Menyikapi era baru ini, Mahkamah Agung (MA) telah mengambil langkah-langkah proaktif dengan mengimplementasikan berbagai inovasi teknologi guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat yang mencari keadilan. Inisiatif ini bertujuan untuk menyelaraskan layanan peradilan dengan prinsip-prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

 

Mahkamah Agung telah meluncurkan lima aplikasi berbasis kecerdasan buatan untuk mendukung tugas dan fungsinya sebagai badan peradilan di Indonesia. Kelima aplikasi tersebut adalah Smart Majelis, Court Live Streaming, Satu Jari, Lentera 2.0, dan e-IPLANS.

 

Kehadiran aplikasi-aplikasi tersebut menegaskan tekad untuk menjadikan badan peradilan Indonesia sebagai institusi yang modern dan canggih. Langkah ini sejalan dengan visi yang tertuang dalam cetak biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang menekankan pentingnya modernisasi dalam sistem peradilan.[4] Dengan mengintegrasikan kecerdasan buatan dan teknologi informasi lainnya dalam proses peradilan, Mahkamah Agung berupaya untuk mempercepat penanganan perkara, meminimalkan kesalahan administratif, serta menyediakan akses informasi yang lebih luas bagi para pencari keadilan.

 

Penggunaan teknologi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi kerja aparat peradilan, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan. Dari perspektif teori organisasi, efisiensi ini merupakan hal yang krusial untuk mencapai tujuan sistem peradilan,yakni menyediakan akses keadilan yang cepat dan adil. Kecerdasan buatan (AI) berperan dalam mengoptimalkan alokasi sumber daya dan penugasan kasus, sehingga memungkinkan sistem peradilan untuk merespons tuntutan keadilan dengan lebih cepat. Hal ini menandakan upaya sistem hukum untuk tetap relevan dan responsif terhadap perkembangan teknologi, serta mempromosikan lingkungan kerja yang dinamis dan adaptif. 

 

Saat ini, pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga peradilan di bawahnya masih berlangsung secara sporadis. Terdapat berbagai inisiatif yang secara parsial ditujukan untuk memenuhi beragam kebutuhan proses kerja yang ada. Selain itu, berbagai sistem yang telah diterapkan juga tidak saling terhubung, sehingga tidak dapat memberikan manfaat yang optimal bagi organisasi. Oleh karena itu, terdapat kesenjangan antara kondisi saat ini dengan arsitektur ideal yang diharapkan dalam menghadapi era Society 5.0.

 

Diantara berbagai inisiatif yang diambil oleh Mahkamah Agung untuk mengintegrasikan teknologi dalam sistem peradilan, beberapa yang paling menonjol termasuk e-Court, Mediasi Elektronik, dan yang terbaru, "Smart Majelis". e-Court,[5] adalah sistem yang memungkinkan pengajuan berkas perkara, pemanggilan sidang, hingga pengumuman putusan dilakukan secara online, memudahkan interaksi antara pengadilan dengan para pihak tanpa harus bertatap muka langsung. Ini sangat membantu, terutama dalam kondisi pandemi Covid-19 yang lalu atau bagi mereka yang menghadapi keterbatasan akses fisik ke pengadilan.[6] Mediasi Elektronik adalah platform yang memfasilitasi proses mediasi secara virtual. Ini memungkinkan para pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan bantuan mediator melalui pertemuan online, mengurangi kebutuhan untuk pertemuan fisik dan mempercepat proses penyelesaian sengketa. Inovasi terbaru, "Smart Majelis", adalah aplikasi berbasis AI yang dirancang untuk mengotomatiskan pemilihan majelis hakim. Aplikasi ini memilih hakim untuk suatu kasus berdasarkan beberapa faktor, termasuk pengalaman, kompetensi, dan beban kerja hakim.[7] 

 

Apabila seluruh rangkaian proses kerja telah berlandaskan teknologi dan telahterdapat sejumlah besar data yang terakumulasi, maka kebutuhan yang muncul selanjutnya secara alami adalah kebutuhan untuk melaksanakan fungsi pencarian, pengelompokan,serta pembuatan laporan dan analisis statistik. Dalamkonteks ini, kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai instansi non-pemerintah, seperti perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan asosiasi profesi, sangatlah penting. Langkah ini akan mendukung integrasi dalam penyelenggaraan urusan peradilan dan memberikan pengawasan eksternaldari masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya. Masyarakat kini memiliki kesempatanuntuk berpartisipasi aktifmelalui kegiatan pemantauan. Apabila ditemukan penyimpangan, terutama dalam ranah peradilan, masyarakat dapat segera menyebarluaskannya kepada publik. Inilah yang diharapkanoleh masyarakat sebagai langkah untuk mewujudkan keadaban di era Society 5.0. Dengan demikian, Mahkamah Agungdapat membangun sistem peradilan yang lebih kuat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Olehkarena itu, diperlukan suatu fasilitas yang dapatdimanfaatkan oleh seluruh pengguna, yang disebut sebagai fasilitas informasi dan pelaporan (information retrieval and reporting). Fasilitas ini akan menyediakan akses terhadap data yang diperlukan sesuai dengan tingkat wewenang masing-masing pengguna. Sebagaicontoh implementasinya, data keuangan akan diakses hanya oleh pihak yang berwenang di bidang keuangan, sedangkan data perkara akan diakses hanya oleh kepaniteraan. Dengan demikian, potensi penyalahgunaanwewenang dapat dihindari.

 

Namun demikian, pengembangan kebijakan dan regulasi yang terkait dengan Internet of Things (IoT) di era Society 5.0 menjadi sangat penting untuk memastikan penggunaan teknologi IoT yang aman, terjamin keamanannya, serta terintegrasi dengan kebutuhan sosial.[8] Kebijakan keamanan data yang dikumpulkan oleh perangkat Internet of Things (IoT) harus dijamin terlindungi dan tidak disalahgunakan. Sangat penting untuk menetapkan aturan mengenai penggunaan data, hak akses, serta kontrol data oleh pengguna, disertai dengan upaya untuk meningkatkan transparansi. Selainitu, perlu adanya standar keselamatan dan keamanan untuk perangkat IoT, yang mencakup perlindungan terhadap serangan siber serta pencegahan kebocoran data.

 

Dalam proses pengembangan kebijakan dan regulasi yang berkaitan dengan IoT di era Society 5.0, perhatian yang serius perlu diberikan terhadap kebutuhan sosial dan lingkungan. Hal ini juga mencakup memastikan bahwa pemanfaatan teknologi IoT dapatmemberikan kontribusi positif terhadap pembangunan masyarakat. Oleh karena itu, sangat diperlukan pembentukan peraturan perundang-undangan yang komprehensif untukmengakomodasi dan mengatasi berbagai tantangan serta peluang yang muncul seiring dengan perkembangan era Society 5.0, khususnya di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

 

IV. KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa di era Society 5.0, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan berbagai masalah serta dinamika sosial dengan memanfaatkan teknologi seperti Internet of Things (IoT), Artificial Intelligence (AI), dan Big Data. Tantangan ini terlihat di berbagai sektor, termasuk dibidang peradilan di Indonesia. Selain itu, kehadiran teknologi juga memberikan banyak kemudahan dan kepraktisan yang menjadikan peluang dalam menjalankan berbagai tugas. Akhirnya, setelah manusia beradaptasi dengan teknologi, akan terjalin hubungan dan kerja sama yang baik antara manusia dan teknologi.

 

Untuk mewujudkan potensi penuh teknologi dalam sistem peradilan, diperlukan langkah-langkah konkret,termasuk pengembangan standar dan protokol, peningkatan transparansi dan auditabilitas, serta pelatihan dan pendidikan bagi para hakim dan praktisi hukum, disertai dengan pengujian dan evaluasi secara berkala. Mengingat kenyataan ini, Mahkamah Agung harus memandang kemajuan teknologi di era Society 5.0 sebagai sebuah peluang untuk meningkatkan integritas dan kinerjanya dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang mencari keadilan.


V. DAFTAR PUSTAKA

Fachri, Ferinda K. (2023). “Melihat Posibilitas AI Menggantikan Hakim Di Masa Depan, Apa Mungkin?” Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-posibilitas-ai-menggantikan-hakim-di-masa-depan--apa-mungkin-lt653a431cbb9f0/

Faruqi, U. A. (2019). Survey Paper?: Future Service In Industry 5.0. Jurnal Sistem Cerdas 02 (01) , 67–79

Faulinda E.N. dan Aghni R.N.A. (2020). “Kesiapan Pendidikan Indonesia Menghadapi era Society 5.0”, Jurnal Kajian Teknologi Pendidikan, Vol 5, No. 1, April 2020, 61-66.

Ferinda K Fachri. “Melihat Posibilitas AI Menggantikan Hakim Di Masa Depan, Apa Mungkin?” Hukumonline.com, 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-posibilitas-ai-menggantikan-hakim-di-masa-depan--apa-mungkin-lt653a431cbb9f0/ 

Hardhika, R. (2023). “Transformasi Digital Wajah Peradilan: Peran Artificial Intelligence Dalam Penguatan Integritas”. Judex Laguens, 1(2), 341–380.

Hamnach, Burhanuddin et al.. (2020). “Implementasi Layanan Perkara Secara Elektronik (E-Court) Saat Pandemi Covid-19 Hubungannya Dengan Asas Kepastian Hukum,” Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam 3, no. 1: 49–66, https://doi.org/10.15575/as.v3i1.17518

Kamarudin, S.S., M. M. Ali, A. A. Aziz, dan I.Z. Abidin, I. Z. (2020). “Industry 4.0 and Society 5.0: A review of the concept, technology and its impact,” In Journal of Physics: Conference Series, Vol. 1529, No. 1, pp. 012074.

Kusumaputra, A.  (2024). "Rethinking: Hakikat Integritas dalam Dunia Peradilan Guna Mewujudkan Peradaban Publik di Era Society 5.0". Judex Laguens: Jurnal Hukum dan Peradilan PP IKAHI, Vol. 2 No. 1, Maret 2024, pp. 1-23.

Medianti, Uji Sukma, (2020) “Permudah Penanganan Perkara, MA Rilis Aplikasi Berbasis AI,” katadata.co.id. https://katadata.co.id/berita/nasional/64e2fbd5c54f5/permudah-penanganan-perkara-ma-rilis-aplikasi-berbasis-ai/

Mufarizuddin, M., H. B. Santoso, dan M. I. Setiawan. (2020). “Analysis of university's role in society 5.0: A case study of Universitas Indonesia,” Journal of Physics: Conference Series, vol. 1567 no. 4, 042080.

Pramudya, I., dan A. Fathoni. (2019). “The development of Society 5.0 in Indonesia,” In Journal of Physics: Conference Series, Vol. 1339, No. 1, pp. 012026.

Ririh, K. R., Laili, N., Wicaksono, A., & Tsurayya, S. (2020). Studi komparasi dan analisis swot pada implementasi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) di Indonesia. J@Ti Undip: Jurnal Teknik Industri, 15(2), 122–133

Sari, R. P., A.A. Hidayatulloh, dan R. Kurniawan. (2020). “The implementation of IoT for smart campus environment in Society 5.0,” Journal of Physics: Conference Series, vol. 1460 no. 1, 012066.

Sawitri, Dara (2023), Internet of Things Memasuki Era Society 5.0, KITEKTRO: Jurnal Komputer, Informasi Teknologi, dan Elektri, Vol. 8 No. 1: 31-35

Setiawan, Annisa Dita, Artaji, and Sherly Ayuna Putri, (2021). “Implementasi Sistem ECourt Dalam Penegakan Hukum Di Pengadilan Negeri,” Jurnal Poros Hukum Padjadjaran 2, no.2 (May 31,2021):198–217, https://doi.org/10.23920/JPHP.V2I2.352 

Wicaksono, A.M., A.D Putri. (2020). “Society 5.0 in Indonesia: The challenges and opportunities for the development of smart cities,” In Journal of Physics: Conference Series, Vol. 1460, No. 1, pp. 012010