Bojonegoro, 26 Januari 2026
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan juga sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro nomor : SP DIPA- 005.04.2.401308/2026 ditargetkan tahun ini akan dilaksanakan kegiatan sidang di luar Gedung atau biasa disebut dengan sidang keliling dengan memberikan pelayanan kepada Masyarakat/ para pencari keadilan dengan menyidangkan minimal sebanyak 100 perkara. Sidang keliling ini direncanakan akan dilaksanakan di 2 lokasi yaitu 1. Desa Mejuwet, Kecamatan Sumberrejo dan 2. Desa Padangan, Kecamatan Padangan dan disetiap Lokasi diadakan 6 kali kegiatan persidangan diluar gedung. Dalam suatu kesempatan Ketua PA Bojonegoro, Bapak Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. menjelaskan bahwa kegiatan sidang keliling ini memberikan filosofi yaitu "Keadilan tidak seharusnya dibatasi oleh jarak, dan hukum tidak boleh terhalang oleh medan yang terjal. Kami datang karena hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum adalah prioritas utama negara."
Sidang Keliling merupakan program jemput bola yang dilakukan oleh lembaga peradilan di Indonesia khususnya Peradilan Agama. Secara garis besar, latar belakang pelaksanaan sidang keliling didasari oleh upaya untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang memiliki hambatan akses. Ada beberapa poin-poin penting yang melatarbelakangi munculnya kebijakan Sidang Keliling, yaitu :
1. Kendala Geografis dan Jarak, dimana banyak masyarakat Indonesia tinggal di wilayah pelosok, kepulauan, atau pegunungan yang sangat jauh dari kantor pengadilan negeri maupun agama. Jarak yang jauh ini seringkali menjadi penghalang bagi warga untuk mengurus perkara hukum karena medan yang sulit ditempuh.
2. Hambatan Ekonomi (Biaya Transportasi), selain jarak, biaya transportasi menuju pusat kota (lokasi pengadilan) seringkali lebih mahal daripada biaya perkara itu sendiri. Sidang keliling hadir untuk memangkas biaya transportasi dan akomodasi yang harus dikeluarkan oleh pihak berperkara yang kurang mampu.
3. Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan, dimana sesuai dengan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, peradilan harus diselenggarakan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Sidang keliling adalah implementasi nyata dari asas ini agar hukum tidak hanya tajam bagi mereka yang punya uang dan akses saja.
4. Pemerataan Keadilan (Access to Justice) yang masih banyak warga negara yang belum mendapatkan perlindungan hukum atau legalitas (seperti akta nikah atau akta kelahiran) karena kesulitan mendaftarkan perkara. Sidang keliling bertujuan untuk memeratakan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa kecuali.
Jenis perkara yang biasanya ditangani, pada saat sidang keliling yaitu perkara-perkara yang sifatnya relatif sederhana dan menyangkut kepentingan dasar warga, seperti Isbat Nikah (Pengesahan pernikahan yang belum tercatat.), Permohonan Wali Adhal (masalah perwalian nikah), Perkara Perceraian (bagi masyarakat di daerah terpencil) dan Perubahan Identitas (Perubahan nama pada buku nikah atau akta cerai).
Target yang ingin dicapai dari pelaksanaan sidang keliling tahun ini, selain target jumlah perkara sebanyak minimal 100 perkara juga target jumlah 12 kegiatan dan yang terpenting adalah memastikan bahwa masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil, kepulauan, atau daerah perbatasan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan hukum, yaitu 1. Meningkatkan Access to Justice (Akses terhadap Keadilan), untuk menghilangkan hambatan fisik supaya masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke ibu kota kabupaten/kota dan bisa menjangkau kelompok rentan dengan Memberikan kemudahan bagi lansia, penyandang disabilitas, dan warga kurang mampu yang memiliki keterbatasan mobilitas. Yang nomor 2. Pemenuhan Legalitas Identitas Hukum, karena banyak warga di pelosok yang secara de facto sudah menikah atau lahir, namun secara de jure (hukum) belum tercatat. Target sidang keliling adalah untuk meningkatkan cakupan kepemilikan akta salah satunya dengan melalui perkara isbat nikah, masyarakat bisa mendapatkan Buku Nikah, yang nantinya menjadi syarat utama pengurusan Akta Kelahiran anak, Paspor, hingga bantuan sosial. Kemudian tertib administrasi kependudukan, sehingga membantu negara dalam memperbarui data kependudukan nasional agar lebih akurat. Yang nomor 3. Implementasi Asas Peradilan "Biaya Ringan", kegiatan sidang keliling menargetkan penurunan biaya perkara secara signifikan bagi masyarakat. Targetnya adalah masyarakat hanya perlu membayar biaya perkara tanpa perlu memikirkan biaya transportasi, konsumsi, atau penginapan yang biasanya membengkak jika harus ke pengadilan pusat yang berapa di kota kabupaten. Yang nomor 4. Peningkatan Kesadaran Hukum, dengan menghadirkan hakim dan proses persidangan langsung ke tengah desa atau kecamatan, terdapat target edukasi supaya masyarakat menjadi lebih paham mengenai prosedur hukum, selain itu bisa menghilangkan stigma bahwa berurusan dengan pengadilan itu "menakutkan" atau "mahal" dan dapat mendorong masyarakat untuk menyelesaikan sengketa atau status hukumnya melalui jalur resmi, bukan melalui calo atau praktik di bawah tangan. Yang terakhir nomor 5. Efisiensi Waktu dan Prosedur, dimana target operasional yang ingin dicapai adalah penyelesaian perkara yang lebih cepat, karena dilakukan secara kolektif di satu lokasi, beberapa perkara seringkali dapat diputus dalam satu hari (persidangan singkat), sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum dengan segera.
Pada kesempatan yang lain, Bapak Panitera, Drs. Solikin, S.H., M.H. memberikan pernyataan bahwa "Negara hadir bukan untuk ditunggu, melainkan untuk menjemput. Sidang keliling adalah bukti bahwa keadilan harus bisa dirasakan hingga ke depan pintu rumah Anda."
Yang perlu dipahami oleh Masyarakat/ para pencari keadilan/ para pihak yaitu tentang Alur Pelayanan Sidang Keliling agar masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas saat hadir di Desa Mejuwet atau Desa Padangan nanti, berikut adalah urutan prosesnya yaitu :
1. Kedatangan dan Registrasi (Meja Absensi)
2. Ruang Tunggu dan Persiapan
3. Pemanggilan ke Ruang Sidang
4. Proses Persidangan (Inti Kegiatan)
5. Penyelesaian Administrasi dan Penyerahan Produk Pengadilan
6. Kepulangan
Tips untuk Masyarakat, dengan pastikan membawa KTP Asli dan minimal dua orang saksi yang mengetahui masalah atau status Anda agar proses persidangan di tempat tidak tertunda.
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)
Editor : Tim IT PA Bojonegoro